Menyikapi Pembatasan Aturan BPJS, Legislatif Gresik Dorong Puskesmas Buka Layanan Rawat Inap
Anggota DPRD Gresik angkat bicara soal pengetatan 144 penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS apabila langsung ke rumah sakit. Pihaknya mendorong pemda untuk seluruh puskesmas bisa melayani rawat inap.
GRESIK, SJP — Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendorong seluruh puskesmas bisa melakukan layanan rawat inap seiring pembatasan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pembatasan itu dilakukan oleh BPJS terhadap 144 penyakit yang tak ditanggung pembiayaannya apabila langsung berkunjung ke rumah sakit.
"Kita mendorong pemerintah daerah untuk melengkapi layanan rawat inap di seluruh Puskesmas Gresik," kata Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, Selasa (17/6/2025).
Zaifudin mengatakan, setidaknya tahun ini Pemkab Gresik dan legislatif sepakat akan menambah layanan rawat inap terhadap tujuh Puskesmas tahun ini. Apabila ditotal keseluruhan dari sebanyak 32 Puskesmas yang ada, menyisakan lima belum ada layanan fasilitas rawat inap.
Ia pun menyebut, seluruh puskesmas juga sudah mampu melayani pasien yang datang selama 24 jam.
"Puskesmas itu semuanya buka 24 jam. Cuma memang ada yang tidak ada rawat inapnya. Hanya itu," jelasnya.
Pihaknya berpesan kepada masyarakat apabila ingin berobat hendaknya ke faskes pertama terlebih dahulu. Rujukan ke rumah sakit akan diberikan oleh pihak dokter faskes pertama apabila diperlukan.
"Karena yang harus kita pahami bersama, saya minta kepada warga Gresik kalau sakit apapun melalui Puskesmas dahulu biar nanti yang menentukan dirujuk atau tidak adalah Puskesmas itu," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

