Menanti Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto

Dengan rampungnya seluruh pemeriksaan. Penetapan tersangka akan menjadi tonggak penentu arah lanjutan proses hukum sekaligus memberikan jawaban atas dugaan korupsi dana hibah olahraga yang menyedot perhatian luas masyarakat ini.

11 Dec 2025 - 13:00
Menanti Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto
Pengendara motor saat melintas di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 10 miliar kini memasuki masa penantian tersangka. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan proses pemeriksaan seluruh saksi telah tuntas, membuka jalan menuju penetapan tersangka secepatnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menyatakan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk keterangan dari saksi ahli keuangan negara, telah rampung dilakukan pada Kamis (4/12/2025) kemarin. 

"Semua saksi sudah kami periksa, terakhir saksi ahli pada Kamis kemarin," ujar Rizky, Kamis (11/12/2025).

Pemeriksaan saksi ahli menjadi penutup dari serangkaian penyidikan intensif yang melibatkan puluhan pihak, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, pengurus KONI periode 2020–2024, hingga unsur pelaksana teknis kegiatan. 

Keterangan dari saksi ahli keuangan negara diharapkan mampu memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan penyelewengan ini.

Rizky menegaskan, setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap, tim penyidik akan segera melangkah ke tahapan berikutnya.

"Selanjutnya akan kita lakukan ekspose, kemudian melakukan perhitungan kerugian negara, baru penetapan tersangka. Kami berharap penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya," tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2025 dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2025. 

Sejak saat itu, puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk menguak dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga daerah tersebut.

Dengan rampungnya seluruh pemeriksaan. Penetapan tersangka akan menjadi tonggak penentu arah lanjutan proses hukum sekaligus memberikan jawaban atas dugaan korupsi dana hibah olahraga yang menyedot perhatian luas masyarakat ini. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow