Menanti Ketegasan BPK XI Jatim dalam Melindungi Cagar Budaya Gresik yang Terlantar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan sanksi berupa pembangunan ulang bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang telah dibongkar tanpa izin. Sementara, sikap BPK XI Jatim belum jelas.

08 Feb 2026 - 18:25
Menanti Ketegasan BPK XI Jatim dalam Melindungi Cagar Budaya Gresik yang Terlantar
Foto: Suasana bangunan cagar budaya eks asrama VOC Gresik rata dengan tanah. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP—Kasus pembongkaran bangunan cagar budaya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menunggu ketegasan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur (Jatim) dalam penegakan peraturan Undang-Undang perlindungan cagar budaya. 

Pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) itu, diratakan dengan tanah oleh pemilik aset PT Pos Indonesia melalui anak perusahaannya PT Pos Properti tanpa izin pemerintah daerah.

Bangunan cagar budaya peringkat kabupaten itu dibongkar tanpa mengindahkan peraturan konservasi. 

Salah satu budayawan Gresik, Kris Adji AW, menyebut masih menunggu sikap BPK XI Jatim dalam kasus pelanggaran peraturan cagar budaya ini. "Masih menunggu BPK XI Jatim bagaimana menyikapi ini," kata Kris, Minggu (8/2/2026).

Kris mengatakan, kasus perobohan bangunan cagar budaya ini sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan cagar budaya: UU nomor 11 tahun 2010.

Di mana, secara perundang-undangan pelaku terancam pidana 5 tahun penjara atau denda 5 miliar.  "Kalau secara undang-undang jelas melanggar peraturan cagar budaya," jelasnya. 

Menurut dia, kasus perobohan bangunan cagar budaya di Kabupaten Gresik, ini mirip dengan kasus bangunan cagar budaya rumah Bung Tomo di Surabaya dibongkar tanpa izin. 

Meski sempat terjadi gugatan sampai ke Mahkamah Agung, namun keputusan pembangunan ulang bangunan rumah Bung Tomo tidak sesuai ekspektasi. 

Alih-alih menjadi rumah Bung Tomo, bangunan baru tersebut malah menjadi ajang kecantikan sebuah bangunan. 

"Namun kenyataannya, bangunan baru di Jalan Mawar 10 itu tidak sama dengan rumah Bung Tomo yang sudah dihancurkan," jelasnya. 

"Seharusnya dari kejadian itu bisa menjadi pelajaran bagi kasus serupa di Gresik ini. Persis, bahkan disitu Surat Keputusan cagar budaya diterbitkan sejak tahun 1996," tambahnya.

Sementara itu, Ketua BPK XI Jatim Endah Budi Heryani, mengaku belum dapat berkomentar terkait tindak lanjut pelanggaran peraturan cagar budaya tersebut. 

Saat dihubungi lewat pesan atau telepon, ia memilih bungkam.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan sanksi berupa pembangunan ulang bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang telah dibongkar tanpa izin oleh PT Pos Indonesia. 

Pemkab Gresik masih menunggu sikap BPK XI Jatim atas dugaan pelanggaran peraturan cagar budaya pembongkaran bangunan tanpa izin. (*)

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow