Kuasa Hukum Paslon di Pilkada Bondowoso Minta MK Gelar PSU
Kuasa hukum menyebut, terdapat pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam DPT. Bahkan, terdaftar dalam daftar hadir saat pemungutan suara. Selain itu, terdapat pula pemilih ganda di sejumlah TPS
BONDOWOSO, SJP - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) gelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024, Rabu (8/1/2025), di Gedung MK.
Terdapat 46 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang mengajukan gugatan PHPU kepala daerah. Artinya, ada 47 perkara PHPU yang disengketakan kepada MK.
Salah satu sengketa yang disidangkan di MK adalah PHPU kepala daerah Kabupaten Bondowoso dengan nomor register 184/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang yang bisa ditonton live di YouTube itu, tampak gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso nomor urut 02, Bambang Soekwanto dan Gus Muhammad Baqir (Bagus) menjalani sidang perdana.
Sidang gugatan PHPU Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso tersebut, dipimpin oleh tiga hakim, yakni, Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Sedangkan, pihak penggugat dari paslon nomor urut 02, dihadiri langsung oleh calon bupati Bambang Soekwanto dan kuasa hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi.
Dalam tuntutannya, Hasby meminta, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso tentang hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024, dibatalkan. Meskipun, tidak memenuhi ambang batas sebagaimana termaktub pada pasal 185.
Karena dari jumlah penduduk, selisih yang bisa digugat adalah 1 persen dari total suara sah, hasil penghitungan akhir yang ditetapkan oleh KPU provinsi ataupun kabupaten/kota.
Dikatakannya, selisih perolehan suara antara paslon 01 dan 02 adalah 11.612.
"Maka ambang batasnya sebanyak 4.362 suara," jelas Hasby.
Saat membacakan petitum di hadapan majelis hakim, Hasby menyebut, terdapat pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan, terdaftar dalam daftar hadir saat pemungutan suara. Selain itu, terdapat pula pemilih ganda di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pemilih 156 dan 157 diduga ganda mencoblos. Sedangkan, pemilih 169 atas nama Hatami sudah menjadi TKI dan tidak berada di wilayah tersebut. Namun, tetap tercatat hadir bahkan memberiksn suara," jelasnya.
"Maka analisa kami, pemilih yang sudah meninggal dan yang tidak lagi berada di wilayah pemilihan seharusnya dicoret dari DPT. Hal tersebut dapat menyebabkan manipulasi suara hingga mempengaruhi hasil pilkada," imbuh Hasby.
Untuk itu, Hasby meminta agar MK memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup tahun 2024 dibeberapa TPS di Kabupaten Bondowoso.
Adapun, dugaan perolehan suara TPS yang bermasalah di antaranya, TPS 1 hingga 9 di Desa Mengok Kecamatan Pujer, TPS 1 dan 2 Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem.
Selanjutnya, TPS 1 di Desa Bandilan Kecamatan Prajekan. TPS 3 di Desa Cermee, TPS 4 di Desa Suling Kulon dan TPS 7 di Desa Ramban Wetan Kecamatan Cermee. Terakhir, TPS 2 di Desa Pelalangan Kecamatan Wonosari.
Sementara, Hakim Arif Hidayat menyatakan, untuk perkara 184 (Kabupaten Bondowoso), sidang lanjutan akan diberikan pemberitahuan secara resmi oleh MK.
"Namun Belum ditentukan karena masih ada pergeseran-pergeseran hakim yang menangani perkara ini," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bambang Soekwanto tidak banyak berkomentar. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi jadwal sidang selanjutnya.
"Kita tunggu jadwal sidang berikutnya," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?