Masuk Musim Hujan, P4GM Minta Pemerintah Tinjau Stok Garam

Perkembangan petani garam itu akan menjadi petaka apabila garam masih belum terserap akibat harga

17 Dec 2024 - 13:33
Masuk Musim Hujan, P4GM Minta Pemerintah Tinjau Stok Garam
Buruh garam sedang mengangkut garam di sungai Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang (Fadil/SJP)

SAMPANG, SJP - Memasuki musim hujan, petani garam di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang meminta pemerintah agar melakukan peninjauan ke lokasi penimbunan garam. Sebab petani saat ini bingung terhadap stok dan serapan yang diakibatkan harga di pasaran masih stagnan.

Ketua pelopor perkumpulan petani dan pedagang garam madura (P4GM) Aufa menyampaikan, dengan meluapnya garam saat ini mengindikasikan keberhasilan hilirisasi penggaram di hulu.

"Salah satunya petani yang sudah mulai 'melek' kebutuhan geomembran dan perombakan tata letak tambak yang lebih efesien," jelasnya, Selasa (17/12/2024).

Namun, kata Aufa, perkembangan petani garam itu akan menjadi petaka apabila garam masih belum terserap akibat harga pasar yang masih stagnan. Padahal sudah mau memasuki musim hujan seperti sekarang.

Menurut Aufa, langkah yang bijak adalah adanya inspeksi mendadak (sidak) dari pemerintah terkait stok garam di ladang petani dan stok garam di gudang-gudang prosesor. Tujuannya untuk menyelaraskan supply-demand yang transparan. 

Hadirnya pemerintah pusat dan daerah baginya sangat penting, mengingat fase transisi dari musim kemarau ke musim hujan. Agar komoditas garam segera di masukkan ke dalam komoditas bahan pokok penting dan strategis. 

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, di mana pemerintah pusat dan daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sehingga pemerintah memiliki kuasa penuh untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditas garam," paparnya.

Tak hanya itu, dirinya meminta kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan juga terhadap HET tersebut lebih serius, serta perhitungan yang mengacu pada biaya produksi melalu proses distribusi, peralatan penggaraman, pembelian geomembran, dan akses pengangkutan oleh buruh garam dari semua lini.

"Sehingga ditemukan Harga pokok produksi (HPP) yang berkeadilan. Hal ini akan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata niaga garam nasional," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan pengawalan penuh dari seluruh aspek masyarakat, mulai dari media, asosiasi, dan dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk mengawal Perpres 126 tahun 2022.

"Itu sebagai landasan tonggak kemandirian garam nasional dan kesejahteraan petani di tahun 2024, yang akan datang dan seterusnya," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow