Melalui Aplikasi KANDA, Kini Masyarakat Bisa Adukan dan Awasi Pelayanan di Bondowoso
Pengelolaan aplikasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
BONDOWOSO, SJP - Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi meluncurkan Aplikasi Pengaduan Masyarakat KANDA (Kami Melayani Anda Mengawasi), Senin (15/9/2025) malam. Acara peluncuran berlangsung di Bondowoso dengan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, hingga perwakilan dunia pendidikan.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan, aplikasi KANDA merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan hadirnya aplikasi KANDA, kami ingin membuka ruang komunikasi yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel antara masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Bupati, pengelolaan aplikasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bupati yang karib disapa Ra Hamid ini berharap, kehadiran KANDA dapat menjadi jembatan untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan aplikasi ini sebagai sarana partisipatif untuk mewujudkan Bondowoso yang maju dan sejahtera,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, memberikan apresiasi atas diluncurkannya aplikasi KANDA sebagai terobosan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Bondowoso.
Menurutnya, aplikasi ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus membuka ruang kontrol yang lebih transparan dan objektif.
“Layanan publik harus disertai pengawasan. KANDA ini hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk melakukan pengawasan langsung saat pelayanan berlangsung,” ujar Dzakiyul Fikri.
Ia menegaskan, keberadaan KANDA diharapkan dapat mengurangi pengaduan yang tidak berdasar, namun tetap menindaklanjuti laporan yang benar-benar terbukti.
“Hal ini sangat penting agar setiap temuan bisa menjadi dasar perbaikan pelayanan di masa mendatang,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bondowoso, Ghozal Rawan menerangkan, aplikasi KANDA merupakan bagian dari program Quick Win Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui teknologi informasi,” tegasnya.
“Aplikasi KANDA diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap pelayanan publik,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

