Masa Depan Industri Kripto di Indonesia Cerah Berkat Ekosistem yang Mendukung
Dengan semakin banyaknya perhatian dari pemerintah dan regulator, industri kripto akan terus berkembang
Suarajatimpost.com - Industri aset kripto di Indonesia diperkirakan akan memiliki masa depan yang cerah, berkat ekosistem yang lebih aman dan transparan.
"Dengan semakin banyaknya perhatian dari pemerintah dan regulator, industri kripto akan terus berkembang dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat." demikian disampaikan CEO Triv, Gabriel Rey di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Data menunjukkan bahwa transaksi aset kripto dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp 344 triliun, meningkat lima kali lipat dibandingkan total tahun 2023 yang sebesar Rp 55,4 triliun.
"Kami optimistis industri aset kripto di Indonesia memiliki potensi sangat besar." imbuh Gabriel Rey.
Dia juga menjelaskan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berperan dalam mendukung pengembangan industri kripto dengan menciptakan ekosistem yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi para pengguna.
Saat ini, adopsi kripto di Indonesia baru mencapai 7% dari total populasi 275 juta jiwa, setara dengan 20 juta investor hingga pertengahan tahun ini, meningkat dari sekitar 18 juta investor pada akhir 2023.
“Triv akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan industri ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak," jelasnya.
Sejak didirikan pada 2015, Triv baru saja menerima izin penuh untuk perdagangan fisik aset kripto (PFAK) dari Bappebti. Izin ini menjadikan Triv salah satu platform perdagangan aset kripto yang memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Triv telah memegang izin untuk menyelenggarakan staking kripto yang dikeluarkan oleh Bappebti. Selain itu, Triv juga merupakan anggota dari tiga lembaga penjamin transaksi adan dana nasabah yang ditunjuk oleh Bappebti, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC). (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?