Mantan Kadinkes Kota Batu Dihukum 1,3 Tahun Penjara
Putusan tersebut dikeluarkan setelah hakim menyatakan KTS bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 dalam persidangan yang digelar pada Selasa kemarin (5/11/2024).
KOTA BATU, SJP - Terus bergulirnya persidangan perkara kasus korupsi di Puskesmas Bumiaji, membuat mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu berinisial KTS dijatuhi hukuman 1,3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian pada Kamis (7/11/2024) menegaskan, putusan tersebut dikeluarkan setelah hakim menyatakan KTS bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi, terkait pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 dalam persidangan yang digelar pada Selasa kemarin (5/11/2024).
"Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). KTS dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001," urainya.
Selain hukuman penjara, KTS juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, termasuk tersangka lain berinisal AKP selaku pihak ketiga dalam proyek tersebut.
"Kemungkinannya kedua tersangka masih berfikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Yang pasti keputusan dari majelis hakim sudah dibacakan dan telah ditetapkan," imbuhnya.
Seperti yang ditulis Suarajatimpost.com sebelumnya, kasus bermula dari proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji yang tidak dijalankan sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 197,4 juta.
Saat proyek berlangsung, KTS berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Terdakwa lain, AKT, merupakan pihak swasta yang bertugas mengelola dokumen tender, bekerja sama dengan ADP sebagai pelaksana proyek dari CV Punakawan, dan DA sebagai konsultan pengawas dari CV DAP. ADP dan DA sebelumnya juga telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas keterlibatan dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Sidang mengungkap bahwa proyek pembangunan tersebut mengalami manipulasi anggaran dan tidak dijalankan sesuai kontrak, yang pada akhirnya merugikan negara sebesar Rp 197 juta. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?