Kontroversi Vonis 4 Tahun Remaja di Jombang, Pembela Soroti Sidang Kilat dan Keraguan Bukti Pelecehan
Korban membantah secara tegas adanya tindakan persetubuhan atau penetrasi fisik seperti yang termuat dalam dakwaan.
JOMBANG, SJP — Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus Anak Berkonflik Hukum (ABH) dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Putusan dengan Nomor Perkara 18/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jbg ini dibacakan pada sidang Jumat, (28/11/2025).
Humas PN Jombang, Luki Eko Andrianto, membenarkan vonis tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (1/12/2025).
"Pidana penjara 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar dan pelatihan kerja 3 bulan di Yayasan Rumah Hati Jombang," ujar Luki.
Kecepatan Proses Persidangan Dipertanyakan, Dinilai Janggal
Keputusan majelis hakim ini disoroti oleh tim penasihat hukum terdakwa. Komarudin, selaku Penasihat Hukum terdakwa, menyoroti jalannya proses persidangan yang dianggap berjalan sangat cepat.
Sidang perdana digelar pada (18/11/2025). Proses selanjutnya, termasuk pembacaan eksepsi, tanggapan jaksa, hingga putusan sela, berjalan dalam rentang waktu yang sangat singkat.
"Kami kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan balik atas jawaban jaksa terkait eksepsi. Langsung diputus putusan sela, dan apa yang kami sampaikan ditolak seluruhnya," ujar Komarudin.
Ia juga menambahkan bahwa tahapan penting lain, seperti pemeriksaan saksi, tuntutan, pledoi, replik, dan duplik, juga berjalan dalam waktu yang terbatas. Hal ini dinilai menyulitkan tim pembela untuk menyusun pembelaan secara maksimal.
"Kami sempat kesulitan memberikan pledoi dan duplik secara maksimal karena waktu yang sangat terbatas," imbuh dia.
Fakta Persidangan dan Bantahan Terdakwa
Tim pembela mencatat beberapa poin krusial dari keterangan saksi korban selama persidangan. Pertama adalah bantahan Persetubuhan. Korban membantah secara tegas adanya tindakan persetubuhan atau penetrasi fisik seperti yang termuat dalam dakwaan.
Kedua, tanpa paksaan. Artinya korban menyatakan tidak ada bujuk rayu atau ancaman dari terdakwa.
Ketiga adalah keraguan korban. Komarudin menyoroti adanya keraguan yang ditunjukkan korban saat menyampaikan dugaan pelecehan. "Dalam asas hukum pembuktian, bukti keragu-raguan tidak bisa dijadikan bukti," tegasnya.
Meski terdapat hasil visum yang menunjukkan adanya robekan, terdakwa membantah pernah bertemu fisik dengan korban. Terdakwa mengaku bahwa hubungan mereka hanya berlangsung melalui media sosial, termasuk permintaan konten pornografi.
"Seharusnya yang lebih ditekankan adalah unsur pornografinya. Kami juga pernah meminta pemeriksaan ulang visum," kata Komarudin.
Menurutnya, hubungan asmara antara terdakwa dan korban hanya terjalin secara daring (dalam jaringan) tanpa adanya interaksi fisik secara langsung.
Saat ini, tim penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Kami akan rundingkan dahulu dengan pihak keluarga dan tim," pungkas Komarudin. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

