Mantan Direktur Perumda Terjerat Korupsi, Bupati Jombang Janji Lakukan Pembenahan
Pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan tata kelola pada Perumda Panglungan Jombang.
JOMBANG, SJP - Mantan Direktur Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan Jombang Tajhja Fajari harus berurusan dengan hukum atas dugaan praktek korupsi. Atas ulah mantan direktur perusahaan plat merah itu, negara mengalami potensi kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
Kasusnya kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka serta harus mendekam dalam tahanan.
Bupati Jombang, Warsubi tidak menampik hal itu. Pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan tata kelola pada Perumda Panglungan. Langkah terdekat mengganti posisi direktur perumda yang sebelumnya di nahkodai oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Kami akan lakukan pembenahan, mengganti direktur dengan direktur baru," ucap Bupati Warsubi singkat, Selasa (27/5/2025).
Proses pergantian direktur sudah rampung termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Tinggal menunggu langkah lanjutan direktur baru untuk memajukan perumda Panglungan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan satu orang tersangka dalam upaya penyelidikan dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Tersangka dalam hal ini diketahui berinisial F yang diduga telah membuat kerugian negara hingga senilai Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa tersangka F saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan dalam upaya kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah menetapkan tersangka berinisial F terkait pengadaan porang di perusahaan daerah Pangklungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ucap Nul Albar kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) malam.
Kebutuhan penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam rangka mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. Penyidikan akan terus dilakukan oleh lembaga adhyaksa hingga penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
"Kami akan bekerja keras agar perkara ini bisa segera dibuktikan secara hukum. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambahnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

