Langgar Marka Jalan, Bus Harapan Jaya Tabrakan dengan Truk Gandeng di Ngantru Tulungagung

Diduga, saat hendak mendahului kendaraan di depannya, pengemudi bus mengambil haluan terlalu ke kanan hingga melewati marka garis tengah jalan yang tidak terputus. Akibatnya, tabrakan dengan truk dari arah berlawanan pun tidak dapat dihindari.

29 Apr 2026 - 09:00
Langgar Marka Jalan, Bus Harapan Jaya Tabrakan dengan Truk Gandeng di Ngantru Tulungagung
Lokasi kecelakaan adu banteng bus dengan truk gandeng di area Jembatan Ngujang 1 Tulungagung. (Foto: Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang terjadi di Jalan Raya Ngantru, tepatnya di simpang tiga utara Jembatan Ngujang 1, Kabupaten Tulungagung, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

Insiden tersebut melibatkan Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7832 UT dengan truk gandeng Mitsubishi bernomor polisi AG 9487 UR.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Seluruh penumpang bus dilaporkan selamat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satlantas Polres Tulungagung, bus dikemudikan oleh Yuda Adiputra (35), warga Kelurahan Kelutan, Trenggalek, sementara truk dikemudikan oleh Subadi (40), warga Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Kedua pengemudi dipastikan dalam kondisi selamat usai kejadian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat bus Harapan Jaya melaju dari arah utara ke selatan. Pada saat bersamaan, truk Mitsubishi melaju dari arah berlawanan, yakni selatan ke utara.

Diduga, saat hendak mendahului kendaraan di depannya, pengemudi bus mengambil haluan terlalu ke kanan hingga melewati marka garis tengah jalan yang tidak terputus. Akibatnya, tabrakan dengan truk dari arah berlawanan pun tidak dapat dihindari.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila, melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana, menjelaskan bahwa pelanggaran marka jalan menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.

“Berdasarkan hasil olah TKP, bus saat itu berusaha mendahului kendaraan di depannya, namun mengambil jalur terlalu ke kanan hingga melewati marka garis utuh. Padahal, marka tersebut menandakan larangan untuk mendahului. Karena kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan, akhirnya terjadi tabrakan,” jelas Ipda Gerry Permana.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan umum.

“Kami pastikan dalam kejadian ini tidak ada korban luka maupun jiwa, seluruh penumpang selamat. Namun demikian, ini harus menjadi perhatian serius. Pengemudi wajib disiplin terhadap rambu dan marka jalan, karena pelanggaran sekecil apa pun bisa berakibat fatal,” tambahnya.

Akibat kecelakaan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan pada bagian depan dan bodi. Kerugian yang timbul diperkirakan bersifat material.

Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung yang datang ke lokasi segera melakukan pengamanan TKP, mengatur arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau seluruh pengemudi, terutama kendaraan angkutan penumpang, agar selalu mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan mendahului di jalur yang dilarang.

"Kami meminta seluruh pengemudi, khususnya angkutan penumpang yang membawa banyak nyawa, untuk tidak egois memakan lajur arah berlawanan dan selalu mengutamakan keselamatan bersama," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow