Lampaui Batas Waktu, Satpol PP Bojonegoro Belum Keluarkan SP 3 untuk Minimarket Bodong
Jika dihitung sejak terbitnya SP pertama pada tanggal 30 Januari 2025 lalu, maka sudah melebihi katentuan batas waktu
BOJONEGORO, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum menerbitkan surat peringatan (SP) ketiga untuk minimarket berjejaring yang beroperasi tanpa memiliki perizinan lengkap.
Jika dihitung sejak terbitnya SP pertama pada tanggal 30 Januari 2025 lalu, hal tersebut tentu sudah melebihi ketentuan batas waktu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto mengatakan, mengenai penerbitan SP tiga untuk minimarket berjejaring bodong hingga saat ini masih dalam pembahasan.
"Sudah dibilangin, masih dirapatkan dulu," jawabnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (24/2/2025).
Heru beralasan, pihaknya harus memahami secara utuh permasalahan tersebut. Sehingga perlu kehati-hatian untuk menerbitkan SP tiga bagi minimarket bodong.
"Supaya kami gak salah langkah," tandasnya.
Diketahui, selama 7 hari usai terbitnya SP pertama, belum ada respons dari pihak minimarket. Sehingga Satpol PP akhirnya menerbitkan surat SP kedua pada 10 Februari 2025.
Pada pemberitaan sebelumnya, Satpol PP Bojonegoro menegaskan, SP ketiga akan diterbitkan jika belum ada respons dari pihak minimarket.
Jika SP ketiga sudah dilayangkan, kemudian persyaratan tidak kunjung dilengkapi, Satpol PP akan menutup paksa minimarket yang beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.
Namun sebelum melakukan penutupan, Satpol PP akan menerbitkan surat pemberitahuan penutupan yang akan dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2025. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

