Laksanakan Sosialiasi Penataan Pesisir Pantai, Begini Langkah Tim Aset Pemkab Jember
Warga intinya tetap menolak jika nantinya ada investor yang memanfaatkan surat HPL Pemkab untuk melakukan dua aktivitas tambak dan tambang.
Kabupaten Jember, SJP - Pemerintah Kabupaten Jember, hari ini mulai melakukan pembenahan wilayah pesisir selatan Jember. Khusus hari ini, dilakukan rapat sosialisasi terkait pengukuran wilayah pesisir (HPL) di balai Desa Paseban Kecamatan Kencong, Sabtu (4/11/2023)
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh perwakilan Dinas Perikanan, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), BPN ( Badan Pertanahan Nasional), Muspika Kecamatan Kencong, dan masyarakat wilayah pesisir selatan Paseban yang di undang sekitar 300 orang.
Banjir 'interupsi' yang terjadi setelah kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember yang juga menjabat sebagai sekretaris tim penertiban aset Pemkab Jember menyampaikan ada beberapa model rule yang akan dilakukan terkait Utara JLS maupun Selatan JLS.
Ada dua model diantaranya mulai dari sistem Regist yang sudah berjalan maupun nantinya sistem pengelolaan selatan JLS.
Bambang, warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong mengatakan, dirinya menanyakan batas paling barat tanah milik negara yang akan diregist dan diterbitkan sertifikat bersama. Ratusan warga yang sudah mendaftarkan diri program tersebut hingga saat ini masih belum juga selesai.
"Dari 108 pendaftar yang sudah masuk di program regist ini mas, saya menanyakan kepada ketua tim yang ditunjuk oleh kepala desa, sampai mana. Untuk fasilitas umum, kami siap membantu program pemerintah. Untuk selatan jalan, terkait HPL kami menolak mas," kata Bambang.
Sementara, Matsuri juga mengatakan bahwa pemerintah jangan terlalu berbelit-belit terkait penataan pesisir. Warga intinya tetap menolak jika nantinya ada investor yang memanfaatkan surat HPL Pemkab untuk melakukan dua aktivitas tambak dan tambang.
"Warga sudah mendiami sejak nenek moyang kami pak, kami tidak akan menjual tanah pesisir. Intinya kami tidak mau berbelit belit mas. Kami juga khawatir jika nantinya ada HPL atas nama Pemkab Jember yang dimanfaatkan oleh Investor untuk melakukan aktivitas tambak dan tambang," ungkap Matsuri.
Sementara itu, Indra Tri Purnomo Kepala Dinas Perikanan yang juga Ketua Tim Penyelamatan Aset mengatakan bahwa pemerintah membantu masyarakat agar memiliki payung hukum pengelolaan tanah milik negara.
"Kami melaksanakan pematokan dan sosialisasi ini, untuk menyelamatkan aset negara. Dan kami juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola. Program ini penyelamatan aset negara. Kami hadir di sini untuk menata dan menyelamatkan aset negara bukan untuk mengusir ya," jelas Indra Tri Purnomo.
Agenda selanjutnya akan dilakukan pemasangan patok untuk wilayah utara JLS dan pembahasan penataan kembali wilayah selatan JLS, agar kedua pihak menemukan kata sepakat, dan rencana akan kami undang lagi masyarakat melakukan sosialisasi. (*)
What's Your Reaction?