Lahannya Diklaim PT BIP, Warga Gresik Mengadu ke Kantor DPRD
Mereka sebanyak 11 orang itu mendatangi kantor wakil rakyat untuk mengadu dan meminta solusi akan permasalahan sengketa lahan diklaim secara sepihak oleh perusahaan PT BIP.
GRESIK, SJP - Belasan warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, yang terdampak sengketa lahan dengan PT Bungah Industrial Park (BIP) mendatangi Kantor DPRD Gresik, Senin (19/1/2026).
Diketahui, 11 orang itu mendatangi kantor wakil rakyat untuk mengadu dan meminta solusi akan permasalahan sengketa lahan diklaim secara sepihak oleh perusahaan PT BIP.
Salah seorang warga, Suhartatik (52) warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, mengatakan, pihak perusahaan telah mengklaim kepemilikan lahannya, meski dirasa tidak pernah melakukan transaksi jual-beli.
Ia mengaku, lahannya yang digunakan sebagai cocok tanam sawah mencapai 3.000 meter persegi itu memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah berupa petok D dari pemerintahan desa.
"Lahan warga yang belum merasa terjual, diakui oleh PT BIP. Kita kan punya hak untuk memiliki, dengan adanya bukti yang kita miliki dan kewajiban kita tiap tahun membayar pajak tanah PBB," kata Suhartatik.
Suhartatik menjelaskan, kedatangan ke Kantor DPRD Gresik berharap dapat mencari jalan keluar dengan kesepakatan dapat diterima oleh kedua pihak.
Meski sempat ditawari uang tunai tali asih oleh PT BIP, ia menyebut jumlah tersebut jauh dari perkiraan warga.
Audiensi yang digelar bersama DPRD Gresik ini pun belum membuahkan hasil lantaran PT BIP mangkir, tidak hadir dalam rapat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir, mengungkap keinginan warga terdampak sengketa bahwa PT BIP dilarang melakukan aktivitas sebelum proses permasalahan rampung.
Syahrul juga belum bisa memberikan kesimpulan terkait dugaan penguasaan lahan karena kedua pihak memiliki bukti surat kepemilikan.
"Sebenarnya tadi sudah perjalanan ke sini, tapi pihak PT BIP minta reschedule. Mungkin mereka juga perlu ada beberapa persiapan untuk jawaban atas mediasi hari ini," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sengketa lahan yang melibatkan sejumlah warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, dengan pihak perusahaan PT BIP sempat menemui titik terang saat mediasi dilakukan, Senin (12/1/2026).
PT BIP akan melanjutkan proyek pembangunan dengan kesepakatan pemberian uang pengganti sebagai tali asih kepada warga terdampak sesuai luasan lahan, mulai dari Rp40 juta hingga Rp100 juta. Namun ternyata nominal tawaran tali asih itu belum sesuai dari permintaan warga. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

