Ditolak PLN Serahkan Dana Hasil Sumbangan Bayar Denda Nenek Masruroh, Persatuan PKL Ancam Demo
Usai di tolak serahkan dana penggalangan dana oleh PLN, paguyuban PKL ancam Demi.
JOMBANG, SJP - Niat baik para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk membayar denda tagihan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada nenek Masruroh (61), warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang berujung kekecewaan.
Masruroh, pedagang gorengan keliling tertimpa musibah karena mendapatkan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta dari PLN. Tidak hanya itu, ia juga dituding mencuri listrik.
Belasan anggota PKL mendatangi kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang di Jalan KH. Wahid Hasyim No.73, Kepanjen, Jombang.
Niat hati mereka hendak menyerahkan uang tagihan listrik nenek Masruroh yang sebelumnya telah digalang oleh para PKL.
Nilainya memang tidak sebesar jumlah tagihan, yakni hanya bisa terkumpul Rp 5.120.500. Namun sayang, langkah PKL menyerahkan uang hasil donasi ini ke PLN tidak mendapat respon baik.
"Ini kami ditolak, kata manajemen, mereka tidak mau menerima karena prosedurnya tidak boleh. Kami sangat kecewa dengan sikap manajemen yang seperti ini," ucap Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal), Joko Fattah Rochim, Senin (28/4/2025).
Fattah tak habis pikir, niat baik meringankan beban Nenek Masruroh bertepuk sebelah tangan dengan sikap yang ditujukan oleh manajemen PLN ULP Jombang.
"Kami kesini tidak ingin apa-apa hanya ingin membantu ibu Masruroh. Kami ingin memberi, tapi tadi tidak diterima. Alasannya tidak jelas, katanya prosedur mereka tidak mengizinkan," katanya.
Fattah melanjutkan, jangan salahkan pihak pedagang yang tersinggung atas sikap Manajemen PLN yang sekedar menerima saja tidak mau. Karena itu, pihaknya mengaku akan menggerakkan massa untuk menggelar aksi lanjutan.
"Langkah selanjutnya, mungkin kami akan turun jalan ke PLN. Karena seperti masyarakat kecil ini perlu dilindungi hak nya jangan terus dipersulit. Kasian," pungkas Fattah. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

