OJK Cabut Izin BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo dan Tetapkan Status BDR
Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dilakukan karena BPR Bank Pasar Bhakti memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Kurang Sehat.
Surabaya, SJP - Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto ungkap pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Sidoarjo, Jumat (16/2/2024).
"Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tertanggal 16 Februari 2024," ujarnya.
Dalam keterangan OJK, disampaikan pada 13 Oktober 2021 OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 31 Maret 2023.
“Hal tersebut disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan,” jelas Giri.
Ia tambahkan, hal tersebut dilakukan karena BPR Bank Pasar Bhakti memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Kurang Sehat.
Sebab, OJK juga telah melakukan proses dan mekanisme pengawasan dan tindak lanjut berupa peringatan sebelumnya, pada tanggal 31 Maret 2023, status pengawasan BPR Bank Pasar Bhakti diperkuat menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Hal ini disebabkan oleh kondisi BPR yang terus memburuk akibat pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan upaya penyehatan yang dilakukan BPR belum berhasil.
Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).
"OJK telah memberikan waktu kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, hingga tanggal 29 Desember 2023, upaya tersebut tidak berhasil," tegas Giri.
Finalnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 2829/ADK3/2024 pada tanggal 2 Februari 2024.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang, karena dana masyarakat dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Berikut kronologi lengkap pencabutan izin usaha BPR Bank Pasar Bhakti:
- 13 Oktober 2021 : BPR Bank Pasar Bhakti ditetapkan dalam status BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif).
- 13 Oktober 2022 : Status BDPI diperpanjang.
- 31 Maret 2023 : Status BPR Bank Pasar Bhakti diperkuat menjadi BDP.
- 12 Januari 2024 : BPR Bank Pasar Bhakti ditetapkan dalam status BDR.
- 29 Desember 2023 : Upaya penyehatan BPR Bank Pasar Bhakti oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak berhasil.
- 2 Februari 2024 : LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
- 16 Februari 2024 : OJK mencabut izin usaha BPR Bank Pasar Bhakti.
Untuk itu, nasabah BPR Bank Pasar Bhakti dapat menghubungi LPS untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang proses likuidasi. Mengunjungi situs web LPS atau OJK untuk mendapatkan informasi terbaru.
Dalam hal ini, OJK imbaukan kepada seluruh nasabah pemilik saham, disarankan untuk berhati-hati dalam memilih BPR untuk simpan dana.
Langkahnya dengan memastikan BPR yang dipilih terdaftar dan diawasi oleh OJK dan memahami produk serta layanan BPR sebelum melakukan transaksi. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?