DPC POSNU SBY Desak Bawaslu Kota Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Politik Sarat Kepentingan

Dampak politik uang, DPC POSNU SBY tegaskan bahwa politik uang berakibat buruk bagi pemilu dan dapat berpotensi ciderai asas demokrasi di Indonesia sekarang maupun mendatang.

17 Feb 2024 - 06:15
DPC POSNU SBY Desak Bawaslu Kota Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Politik Sarat Kepentingan
Muhammad Nauval Farros, bidang demokrasi dan kepemiluan DPC Posnu Surabaya desak Bawaslu Kota Surabaya untuk tindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Foto: dok/SJP)

Surabaya, SJP - Dewan Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara Kota Surabaya (DPC POSNU SBY) menyoroti adanya dugaan pelanggaran politik uang (money politics) yang diendus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya di wilayah Kenjeran dan Bulak menjelang pemungutan suara, Jumat (16/2/2024).

Muhammad Nauval Farros, bidang demokrasi dan kepemiluan DPC Posnu Surabaya desak Bawaslu Kota Surabaya untuk tindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi, diduga sarat kepentingan sebuah tujuan tertentu.

Farros merujuk pada beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang melarang praktik politik uang. 

Pasal-pasal dalam UU dimaksud adalah tegas menyatakan:

•Pasal 278 ayat (2): Melarang peserta pemilu, tim kampanye, dan penyelenggara pemilu menawarkan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

•Pasal 280 ayat (1) huruf j: Melarang peserta kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

•Pasal 284: Melarang peserta pemilu dan tim kampanye membujuk pemilih dengan janji atau pemberian uang atau materi lainnya.

•Pasal 286 ayat (1): Melarang pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, tim kampanye, dan pelaksana kampanye menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

•Pasal 515 dan 523: Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar politik uang.

Dampak politik uang, Farros menegaskan bahwa politik uang berakibat buruk bagi pemilu dan berpotensi ciderai asas demokrasi di Indonesia sekarang maupun mendatang. 

Praktik ini dapat menyebabkan beberapa hal diantaranya.

•Pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan rasional. Persaingan antar kandidat menjadi timpang.

•Melemahkan demokrasi karena pemimpin terpilih tidak berdasarkan kualitas, melainkan karena politik uang.

Untuk itu, POSNU Siap Kawal Tindak Lanjut tegas nyatakan siap kawal Bawaslu dalam menindaklanjuti temuan dugaan politik uang ini. 

Dikatakannya, bahwa POSNU SBY tetap berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas, dan bermartabat.

Sebab dasar aturan dan penjelasan singkat UU Pemilu terang berbunyi dan sebagi amanah untuk dilaksanakan.

•Pasal 280 ayat (1): Politik uang bertujuan agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih calon tertentu.

•Pasal 286 ayat (1): Melarang pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, tim kampanye, dan pelaksana kampanye menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

•Pasal 523 ayat (3): Pelanggar politik uang dapat dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

"POSNU SBY mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran politik uang di Surabaya. Politik uang merusak demokrasi dan harus dilawan bersama," pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novly Bernado Thyssen saat dikonfirmasi belom merespon, meski sambungan gawai aktif berdering dan terbaca melalui chat WA.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow