Tidak Ditanggung BPJS, Nasib Belasan Pasien DBD di Gresik Terkatung-katung
Peraturan baru soal pembatasan 144 penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS membuat sejumlah pasien di Kabupaten Gresik terkatung-katung. Relawan Jamkeswatch menyebut dampak pembatasan itu sampai tersiar kabar pasien meninggal dunia.
GRESIK, SJP—Relawan Jaringan Advokasi Masyarakat untuk Kesehatan (Jamkeswatch) Kabupaten Gresik, mencatat lebih dari belasan pasien terkatung-katung akibat pembatasan 144 penyakit yang tak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Beberapa pasien juga mengeluhkan minimnya fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Kabupaten Gresik tidak optimal. Sehingga terpaksa berobat ke layanan umum. Padahal sudah setiap bulan membayar BPJS.
"Di Kabupaten Gresik laporan yang sudah masuk ke kita sebanyak 7 kasus, tapi kalau total ya lebih dari belasan orang. Cuma, kalau kasus yang mau dimintai keterangan ada 7 orang," kata Ketua Korda Jamkeswatch Gresik-Lamongan, Zahidur Rohmah, Sabtu (14/6/2025).
Zahid mengatakan, banyaknya pasien terkatung-katung akibat 144 penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS ini didominasi oleh kasus demam berdarah dengue (DBD). Bahkan kasus yang tidak terlaporkan, ia menyebut mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Menurut dia, laporan kasus di Kabupaten Gresik, yaitu banyak FKTP yang tidak mampu untuk menangani pasien DBD.
"Jadi ini lingkaran setan, saat pasien sakit DBD ke FKTL (fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) atau rumah sakit, namun disuruh balik ke faskes pertama," jelasnya.
"Ketika di faskes pertama tidak bisa dilayani karena tidak siap untuk melayani pasien DBD. Akhirnya pasien terkatung-katung," tambahnya.
Lanjut Zahid, laporan kasus pasien terkatung-katung akibat pembatasan 144 penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS ini tercatat di beberapa kecamatan. Seperti Manyar, Gresik, Kebomas, dan Driyorejo. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

