Pria Asal Pasuruan Tertangkap di Malang Jual Router Telkom
GH adalah warga Pasuruan dan korbannya adalah pihak Telkom, kasus ini sempat muncul dibeberapa media sosial ditempat kafe, yang merasa Router (Wi-Fi)nya di ambil, oleh seseorang yang mengaku dari Indihome Telkomsel
Kota Malang, SJP – Pengguna internet dan layanan telekomunikasi beberapa tahun ini bisa dibilang sangat masif.
Hal ini tidak menutup kemungkinan bakal sering terjadi tindak kejahatan siber, salah satunya adalah kejahatan modus penipuan.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Malang, di mana tindak penipuan terjadi atas laporan oleh pihak Telkom ke Polsek Lowokwaru Kota Malang.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek segera melakukan penyelidikan tentang penipuan disertai pencurian router di salah satu kafe di Kota Malang, dan berhasil menangkap tersangka berinisial GH.
"Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa tersangka berinisial GH yang kita tangkap di daerah Sawojajar, pelaku pernah bekerja di perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT. Telkom untuk menyediakan jasa perawatan jaringan internet," jelasnya.
Namun, lanjut Anton, GH atau tersangka sudah keluar dari pekerjaan lamanya dan masih tetap mengaku sebagai karyawan aktif dan mendatangi satu persatu pelanggan, dan mengenalkan diri sebagai karyawan yang akan melakukan perbaikan dan mengambil router tersebut kemudian menjual secara online.
"GH adalah warga Pasuruan dan korbannya adalah pihak Telkom, kasus ini sempat muncul di beberapa media sosial di tempat kafe, yang merasa router (Wi-Fi) nya diambil, oleh seseorang yang mengaku dari Indihome Telkomsel," ucap Anton di depan awak media, Rabu (4/9/2024).
Menurut Anton, GH menipu para korban dengan cara mengganti router dengan barang baru karena yang lama sudah tidak layak dan yang baru dapat mempercepat atau signalnya lebih bagus.
"Namun, setelah diambil kemudian tidak diganti, kemudian (GH) datang lagi ke beberapa titik sampai ke 34 titik yang diambil oleh tersangka ini," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, Kompol Anton mengatakan bahwa pihak Telkom merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru beberapa bulan lalu.
"Adapun router yang diambilnya dijual secara online kepada warga yang membutuhkan, tersangka juga masih memakai baju (atribut) yang pernah dipakainya saat bekerja sebelumnya dalam melakukan kejahatannya," tandasnya.
Router- router tersebut dijual mulai harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Berdasar laporan penyelidikan, GH sudah mendapatkan keuntungan dalam penjualan router dengan nilai Rp 4.800.000.
"Atas tindak kejahatannya, GH diancam dengan kurungan penjara maksimal empat tahun pasal 378 KUHP Pidana," tutup Anton. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?