Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji Klaim Jumlah Kerugian Tidak Valid
Tersangka telah mengembalikan temuan BPK, sebelun kasus ini terungkap. Kuasa Hukum Tersangka menegaskan bahwa tidak ada aliran dana korupsi oleh kliennya dan semuanya sesuai aturan.
Kota Batu, SJP - Dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Dua tersangka itu di antaranya adalah Direktur CV PK Angga Dwi Prasetya dan Direktur CV DAP Diah Aryati. selaku konsultan pengawas didampingi oleh konsultan hukum masing-masing saat diperiksa pada Selasa (30/1/2024).
Kuasa hukum Diah Aryati, Kayat Hariyanto menegaskan, kerugian negara dalam kasus tersebut tidak relevan.
"Sepertinya kerugian negara dalam kasus ini tak sampai Rp 300 juta. Menurut kami menurun lebih kecil berdasarkan hasil audit BPK. Berdasarkan audit BPK saat itu, nilai pekerjaan yang kurang hanya Rp 197 juta," katanya.
Ia juga mengungkapkan, jika kliennya telah mengembalikan sesuai nominal yang kurang dan pengembalian itu dilakukan sebelum kasus ini mulai terungkap.
Sehingga dirinya menegaskan bahwa tidak ada aliran dana korupsi yang dinikmati oleh kliennya dan semuanya sudah berjalan sesuai aturan.
Senada, kuasa hukum Angga Dwi Prastya, Ari Hariadi menyampaikan, pihaknya juga kebingungan, dari mana munculnya kerugian negara yang cukup banyak tersebut.
Terllebih secara konstruksi hukum, audit investigasi terhadap kasus tindak pidana korupsi harus dari BPK maupun BPKP atau auditor resmi.
"Sehingga bukan pihak luar yang melakukan audit. Jika pihak luar yang melakukan audit, apakah mereka memiliki sertifikasi sebagai auditor. Karena itu, tadi kami pertanyakan, kerugian negara yang diklaim oleh penyidik itu dari mana asalnya?. Tim audit harus lembaga formal sesuai UU yang berlaku," tuturnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian menjelaskan temuan kerugian Rp 300 juta berasal dari tim Kejari Batu.
Kemudian dengan temuan itu, Kejari Batu bekerjasama dengan BPKP Jatim untuk melakukan audit untuk mengetahui kerugian negara yang sebenarnya.
"Hasil audit dari BPKP Jatim belum keluar. Meski begitu sudah ada pergerakan perhitungan. Dengan melibatkan tim teknis dari Perguruan Tinggi (PT). Kalau itu yang dikatakan mereka dari mana munculnya kerugian Rp 197 juta itu," urainya.
Disinggung terkait pengembalian yang pernah dilakukan, Januar mengakui memang pernah dilakukan dari kekurangan spek sebesar Rp 79 juta. Namun pengembalian tersebut merupakan hasil audit yang berbeda meski berada di titik yang sama. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?