Kuasa Hukum Ngatini Bantah Pernyataan Direktur Bank Jombang, Ambil Langkah Pengaduan ke OJK

Kuasa Hukum Ngatini menilai Bank Jombang justru menunjukkan kelemahan fundamental dalam prosedur penyaluran kredit yang dijalankan oleh bank milik daerah tersebut.

10 Jul 2026 - 20:09
Kuasa Hukum Ngatini Bantah Pernyataan Direktur Bank Jombang, Ambil Langkah Pengaduan ke OJK
Pengacara Adang Dwi Widagdo saat menunjukkan berkas pengaduan terhadap Bank Jombang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo menampik klarifikasi Direktur PT BPR Bank Jombang Afandi Nugroho terkait tidak diketahuinya status perceraian Ngatini (69) asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang dengan suami Sukarman pada saat pencairan kredit senilai Rp70 juta.

Kuasa hukum yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang itu menilai alasan pihak Bank Jombang justru menunjukkan kelemahan fundamental dalam prosedur penyaluran kredit yang dijalankan oleh bank milik daerah tersebut. 

Menurutnya, ketidak tahuan bank mengenai status perkawinan nasabah bukanlah alasan yang bisa dibenarkan, melainkan cerminan dari lemahnya verifikasi data.

"Menurut saya, itu hal yang mengada-ada dan itu malah membuat kita menilai Bank Jombang kurang hati-hati dalam proses penyalurannya," ucap Adang kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Adang lantas membeber data dokumen kartu keluarga (KK) milik Ngatini, dalam data tahun 2022 tercantum nama Ngatini bersama anaknya, Joko Purwanto, tanpa ada nama suami. 

"Kalau dianggap Bank Jombang tidak tahu bahwa sudah terjadi perceraian, saya anggap itu hal yang malah membuat Bank Jombang kita rasa tidak hati-hati," ungkapnya.

Apakah KK yang terbit tahun 2022 sudah melalui proses verifikasi yang benar, mengingat transaksi pencairan kredit terjadi pada tahun 2024, dua tahun setelah KK tersebut diterbitkan.

Menghadapi ketidakjelasan prosedur yang dinilai mengindikasikan kelalaian, Adang dan rekan-rekan pengacara menegaskan tidak tinggal diam. Selain menempuh pelaporan atas dugaan tindak pidana terkait kasus ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya.

"Kita juga menempuh pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan, karena kita anggap di sini ada sebuah kesalahan prosedur perbankan dalam mereka menjalankan SOP," tegasnya.

Sebagai praktisi hukum yang peduli terhadap perkembangan dinamika kita santri, Adang berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga perbankan. Terkhusus bank daerah, bisa lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, dana publik yang dikelola dapat terjaga dan tidak lagi menimbulkan korban seperti yang dialami Ngatini. 

"Ini harusnya dianggap momentum, bukan sebagai tanda kutip ancaman. Ini momentum untuk perbaikan dan evaluasi," terangnya.

Dalam pengaduan ke OJK, pihaknya meminta agar dilakukan 'Legal Due Diligence' atau audit menyeluruh terhadap proses perjanjian kredit yang telah berlangsung.

"Tujuannya adalah untuk memastikan apakah setiap tahapan yang dijalankan oleh Bank Jombang sudah sesuai dengan standar operasional prosedur perbankan yang berlaku, atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan nasabah," tutupnya.

Sebelumnya, dalam agenda RDP yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Jombang dan Direktur Utama PT BPR Bank Jombang Afandi Nugroho, terungkap sejumlah fakta baru yang menjadi titik permasalahan kredit Ngatini.

Di hadapan para wakil rakyat, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho, memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan plafon kredit sebesar Rp500 ribu. Merujuk data kronologis kredit, diketahui komitmen utang pokok Ngatini senilai Rp70 juta.

Setelah pembayaran angsuran sebesar Rp10 juta, sisa pokok utang saat ini berada di angka Rp60 juta. Angka tersebut disebut sebagai nilai yang sudah diringankan oleh pihak bank melalui skema penghapusan bunga serta denda.

Afandi mengakui adanya celah misinformasi yang membuat masalah ini mencuat ke publik. Pihaknya tidak mengetahui bahwa Ngatini dan suaminya, Sukarman, telah resmi bercerai secara hukum sejak 2021.

Saat proses survei dan pengajuan kredit berlangsung, administrasi kependudukan (KTP) menunjukkan mereka masih berstatus kawin dan tinggal di alamat yang sama. Hubungan hukum perceraian mereka baru diketahui pihak bank belakangan dari dokumen Pengadilan Agama.

"Kami sudah upayakan penyelesaian. Faktanya, kami tidak tahu kalau Ibu Ngatini itu sudah bercerai. Terkait pengakuan beliau yang merasa tidak menerima uang, kemungkinan besar uang tersebut diterima oleh suaminya karena saat itu mereka masih tinggal satu rumah. Itu poin utamanya. Kalau nilai kredit Rp500 ribu, kami tidak mungkin mengeluarkan pinjaman sekecil itu," ungkap Afandi.

Afandi secara tegas menolak anggapan bahwa sistem perbankan miliknya kecolongan dalam melakukan verifikasi debitur.

"Ini bukan kecolongan. Saat kami mengklarifikasi dan melakukan survei ke rumahnya, suaminya ada di sana dan mereka masih tercatat tinggal bersama. Ibu Ngatini mungkin merasa tidak menerima uangnya, tetapi suaminya yang menerima. Selain itu, ada proses pergantian agunan dari BPKB ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Logikanya, dalam sistem top-up pengajuan dan pergantian agunan, tidak mungkin tidak ada uang yang turun (dicairkan)," tambah Afandi. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow