KPU Sampang Tetapkan Paslon Jimad Sakteh Pemenang Pilkada 2024
Sebagaimana instruksi KPU RI yang diterima KPU Sampang, pleno penetapan dilakukan satu hari setelah putusan MK
SAMPANG, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon ) Nomor Urut 2, H. Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan KPU Sampang dalam rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid, pada Kamis (6/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, KPU harus menetapkan paslon terpilih Pilkada 2024 dalam waktu tiga hari usai pembacaan putusan oleh MK.
“Sesuai instruksi KPU RI yang kami terima, pleno penetapan dilakukan satu hari setelah putusan MK. Sehingga atas dasar itulah kami melaksanakannya," jelasnya, Jumat (7/2/2025).
Menurut Aliyanto, setelah pleno penetapan dilakukan, KPU akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.
"Hasil pleno akan diserahkan sebagai dokumen pengesahan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya," ucapnya.
Disebutkannya, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, paslon peserta Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU Sampang, paslon nomor urut 2: H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud meraih 338.482 suara.
”Penetapan sekaligus pengumuman pukul 21.00 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Februari 2025,” pungkasnya
Sebelumnya, paslon nomor urut 1: Ra Mamak–H. Abdullah Hidayat (Mandat) melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Namun MK menolaknya dengan alasan tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima. (adv)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

