KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran KPPS Untuk Pilkada 2024

Adapun dokumen yang diperlukan yakni fotokopi e-KTP, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol, serta ijazah minimal lulusan SMA/SMK sederajat.

17 Sep 2024 - 20:00
KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran KPPS Untuk Pilkada 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Doc SJP)

Kabupaten Malang, SJP– Dimulai hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Setidaknya 28.294 anggota KPPS diperlukan untuk mengisi 4.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 Kecamatan, guna sukseskan pesta demokrasi Pilkada pada 27 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika katakan jika pendaftaran akan dilakukan selama lima hari.

“Pembukaan pendaftaran KPPS mulai hari ini tanggal 17 hingga 21 September," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, persyaratan pendaftaran KPPS skemanya masih sama dengan Pemilu 2024. Dengan kriteria usia 17-55 tahun dan berdomisili sesuai dengan TPS berada.

Tak hanya itu, persyaratan anggota KPPS juga harus menyertakan surat sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), bukan anggota partai politik (parpol), serta bukan mantan narapidana dengan putusan lebih dari lima tahun.

“Persyaratannya masih sama dengan Pemilu 2024. Setiap TPS butuh tujuh orang KPPS," terang pria yang akrab dipanggil Dika itu.

Adapun dokumen yang diperlukan yakni fotokopi e-KTP, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol, serta ijazah minimal lulusan SMA/SMK sederajat. 

Dika juga jelaskan, untuk honorarium KPPS Pilkada 2024 lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024 lalu.

"Dirincikan, untuk honor Ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu, anggota KPPS Rp 850 ribu dan Petugas Ketertiban TPS Rp 650 ribu tercantum di Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML)," urainya.

Hal tersebut sesuai dengan tahapan Pemilu dan Pilkada yang diterbitkan KPU RI tgl 7 September 2022 berdasar Surat Menkeu nomor S-647 tahun 2022. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow