KPU Jombang Dituntut Publikasikan Seluruh Anggaran Pilkada
Tuntutan Genah itu lantaran terlambatnya KPU Jombang dalam memasang alat peraga kampanye (APK) dua pasangan calon (paslon) pilkada Jombang 2024. Di balik itu, Genah tidak melihat adanya keterbukaan informasi publik perihal kejadian itu.
JOMBANG, SJP - Lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (pilkada) Jombang, Generasi Nasional Hebat (Genah) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang untuk mempublikasikan semua anggaran pilkada.
Tuntutan Genah itu lantaran terlambatnya KPU Jombang dalam memasang alat peraga kampanye (APK) dua pasangan calon (paslon) pilkada Jombang 2024. Di balik itu, Genah tidak melihat adanya keterbukaan informasi publik perihal kejadian itu.
Ketua Genah, Hendro Suprasetyo mengatakan, KPU Kabupaten Jombang harus segera melakukan evaluasi kinerja.
"Kalau kaitannya dengan keterlambatan, berarti kaitannya dengan kinerja,” tegas Hendro saat diwawancarai di kantor Badan Pengas Pemilu (Bawaslu) Jombang, Senin (14/10/2024).
Secara normatif, pihaknya menanyakan kinerja KPU Kabupaten Jombang. Pastinya sudah ada jadwal kegiatan pemasangan APK.
"Pasti ada jadwalnya, makanya harapan kami kinerjanya harus ditingkatkan,” ujarnya.
Pada sisi anggaran, Hendro melihat anggaran yang dipublikasikan hanya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pihaknya belum melihat publikasi anggaran yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Dari kami selaku lembaga, kaitannya dengan anggaran, saya berharap semua anggaran yang masuk di KPU segera dipublikasikan minimal di RUP,” tandasnya.
Menurut Hendro, KPU Jombang seharusnya merinci semua kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pilkada 2024.
“Seumpama seperti kemarin ada anggaran dari kabupaten sebesar Rp 62 miliar, ya itu bisa dirinci kebutuhannya apa saja dan bisa dimasukkan ke dalam RUP, agar masyarakat luas bisa memantau hal itu,” beber Hendro.
Pihaknya menegaskan, jika transparasi anggaran tidak dilakukan, maka dia menilai KPU telah melawan aturan keterbukaan informasi publik.
“Kalau mengacu aturan pengadaan barang dan jasa, itu minimal bulan tiga awal tahun sudah harus muncul di RUP. Ini salah satu hal tidak taat terhadap aturan keterbukaan publik,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?