KPU Jatim Koordinasikan Persiapan Penyampaian LADK, Kampanye Rapat Umum dan Iklan

Rapat koordinasi ini diadakan untuk mengingatkan agar calon anggota DPD dan parpol tidak sampai lupa menyampaikan LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA, sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

04 Jan 2024 - 18:30
KPU Jatim Koordinasikan Persiapan Penyampaian LADK, Kampanye Rapat Umum dan Iklan
Dalam rapat LADK KPU Jatim bahas upaya keterbukaan dan mekanisme mulai cara berikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh peserta pemilu dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
KPU Jatim Koordinasikan Persiapan Penyampaian LADK, Kampanye Rapat Umum dan Iklan
KPU Jatim Koordinasikan Persiapan Penyampaian LADK, Kampanye Rapat Umum dan Iklan
KPU Jatim Koordinasikan Persiapan Penyampaian LADK, Kampanye Rapat Umum dan Iklan
KPU Jatim Koordinasikan Persiapan Penyampaian LADK, Kampanye Rapat Umum dan Iklan

Surabaya, SJP - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) gelar rapat koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye rapat umum dan iklan, pada Kamis (4/1/2024).

Rapat yang dihadiri oleh tim kampanye daerah pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, dan partai politik tingkat provinsi Jawa Timur tersebut, berlangsung di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Jalan Bintoro Nomor 21 Surabaya.

Dalam sambutannya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, tegaskan kewajiban sampaikan LADK tetap berlaku bagi calon anggota DPD dan partai politik, meskipun tengah berlangsung tahapan kampanye.

“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA, sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” tegas Insan.

Ia menjelaskan bahwa kegagalan menyampaikan LADK akan berakibat pada pembatalan status peserta pemilu.

“Rapat koordinasi ini diadakan untuk mengingatkan agar calon anggota DPD dan parpol tidak sampai lupa menyampaikan LADK,” ujar Insan.

Insan juga menyampaikan bahwa KPU Jatim masih membuka helpdesk untuk melayani pertanyaan dan konsultasi dari peserta pemilu terkait penyampaian dana kampanye.

Pada kesempatan yang sama, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan informasi mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu 2024.

“Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari, mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” kata Gogot.

Gogot mengatakan bahwa KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh peserta pemilu dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum.

Untuk mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim menghadirkan narasumber dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Habib Basuni, yang juga selaku Ketua IAPI.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut jajaran KPU Jatim, antara lain Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno; serta Kasubbag Parmas, Prahasthiwi.

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow