KPU Jatim Anggap Wajar Protes Caleg PAN Duga Kecurangan di Rekapitulasi Suara

Dugaan pelanggaran penggelembungan suara tersebut terjadi pada formulir C1 pleno dengan D hasil wilayah Surabaya tingkat kecamatan, diantaranya kecamatan Wonocolo, Wonokromo, Sukomanunggal, Krembangan, Kenjeran, Mulyorejo, Bulak, Sukolilo, Pabean Cantikan dan Tandes.

11 Mar 2024 - 13:30
KPU Jatim Anggap Wajar Protes Caleg PAN Duga Kecurangan di Rekapitulasi Suara
Tim kuasa hukum Sungkono, Mursyid Mudiantoro saat tunjukkan selisih angka gelembung suara bergeser pada perolehan tabel di layar proyektor di tingkat Kecamatan kota Surabaya. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
KPU Jatim Anggap Wajar Protes Caleg PAN Duga Kecurangan di Rekapitulasi Suara
KPU Jatim Anggap Wajar Protes Caleg PAN Duga Kecurangan di Rekapitulasi Suara

Surabaya, SJP - Tim hukum incumbent caleg DPR RI, Sungkono sampaikan protes lewat surat keberatan atas dugaan terjadi penggelembungan suara di wilayah dapil Jatim 1 (Surabaya- Sidoarjo), Senin (11/3/2024).

Mursyid Mudiantoro selaku tim hukum akui usai lakukan data investigasi sampaikan dugaan pergeseran atau penggelembungan suara dimaksud terjadi di wilayah 10 Kecamatan atas ketidaksesuaian antara data C.Hasil/C pleno dengan D.Hasil Kecamatan.

"Dugaan kami bertambahnya (gelembung) suara pada caleg PAN DPR RI no.urut 2 (dua) dengan sengaja kurangi suara caleg PAN lain dan berdampak pada nama Sungkono, caleg petahanan (incumbent) di wilayah Kota Surabaya ada 10 Kecamatan selisih perolehan angka suara dari tiap TPS," ujarnya.

Disebutkan, ada sekira 69.289 suara untuk nama nomer urut 02 (Tomliwafa) terpaut selisih 3.293 suara dari perolehan nomer urut 01 (Sungkono) tercatat 65.996 suara dari D.Hasil Kecamatan.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah laporkan ke BAWASLU Kota Surabaya agar segera melakukan rekomondasi kepada KPU Kota Surabaya untuk pembetulan perolehan suara sesuai dengan C1 Pleno dengan D hasil wilayah kecamatan kota Surabaya. 

Mursyid mengatakan, dugaan pelanggaran penggelembungan suara tersebut terjadi pada formulir C1 pleno dan D hasil wilayah Surabaya tingkat kecamatan, diantaranya kecamatan Wonocolo, Wonokromo, Sukomanunggal, Krembangan, Kenjeran, Mulyorejo, Bulak, Sukolilo, Pabean Cantikan dan Tandes.

"Temuan ini sudah kami laporkan, dan mohonkan ke Bawaslu Kota agar segera ditindaklanjuti karena termasuk pelanggaran pemilu 2024 yang berdampak pada masalah hukum," ujarnya.

Atas kejadian itu, Mursyid menilai hanya menguntungkan Caleg PAN, Arrizal Tomliwafa sebagai Caleg DPR RI nomor urut 2. Selisih dugaan penggelembungan suara yang masuk ke Tomliwafa sekira 3.293 adalah jumlah pergeseran angka yang masif dilakukan oleh oknum dengan cara curang.

"Kita catat dengan pola seperti ini ada beberapa kecamatan dan tindakan itu sudah bisa dikategorikan ke arah tindakan yang masif terindikasi kuat potensi ada kecurangan di tingkat penyelenggara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi terkait hasil rekapitulasi di hari terakhir (10/3/2024) sampaikn dalam sidang rapat pleno tuntas untuk 11 daerah pemilihan DPR RI, 14 daerah pemilihan DPRD Provinsi, serta pemilu presiden dan wakil presiden, dan daerah pemilihan pemilu perseorangan DPD.

Artinya, kata Aang soal kaitan keberatan maupun kejadian khusus sejauh ini dari analisis catatan KPU Jatim dan jumlah partisipasi pemilih di Jatim pada pemilu 2024 mencapai 84,5 persen, sedangkan target yang ditetapkan nasional sebesar 77,5 persen. Jadi melebihi dari target ditentukan.

“Alhamdulillah partisipasi pemilu untuk presiden dan wakil presiden tertinggi ya,” cetusnya.

Pencapaian ini, tentunya tak lepas dari semua dukungan dan partisipasi elemen masyarakat dan proses demi tahapan di tingkat penyelenggara pun saat hari terakhir ini berjalan cukup dinamis.

Kendati demikian, sambung Aang terjadi lamanya proses pengesahan hasil rekapitulasi disebabkan karena diwarnai berbagai interupasi dari para saksi yang hadir untuk menyampaikan catatan keberatan. 

Aang juga berpendapat, itu masih wajar sebagai dinamika koreksi, sah sah saja selama mencukupi dan terbahas dalam tahapan berjenjang yang sudah ditentukan.

"Dinamika koreksi yang terjadi selama pleno rekapitulasi suara pemilu adalah hal yang wajar. Sebab di situlah fungsi KPU untuk menerima tanggapan dan masukan," tandasnya.

Terutama, sebutnya mulai tahap perbaikan dalam proses rekapitulasi itu merupakan hal yang wajar. Sebab, rekapitulasi provinsi ini memang berjenjang.

Dan nantinya di tingkat nasional itu tidak menuntup kemungkinan ada tanggapan, respons, atau bahkan sampai koreksi terkait dengan proses penghitungan di setiap tingkatan itu,” urai Aang.

Aang mengatakan, sejumlah catatan keberatan dan kejadian khusus dari masing-masing saksi ini akan disampaikan waktu pleno rekapitulasi di KPU RI.

“Ya nanti tetap disampaikan KPU RI beberapa catatan keberatan masing-masing saksi pada rekapitulasi tingkat provinsi,” tuturnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow