Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Wirausaha di Jember, Rugikan Negara Rp126 Miliar!

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha

10 Oct 2024 - 13:01
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Wirausaha di Jember, Rugikan Negara Rp126 Miliar!
(Foto: kejati-jatim.go.id)

JAWA TIMUR, SJP - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember. Kasus ini melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) dan terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 125.980.889.350.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Saptadi, Ketua KSP MUMS, Ika Anjarsari Ningrum selaku Manajer KSP MUMS, dan MFH yang menjabat sebagai Kepala Cabang BNI Jember selama periode 2018-2023. Mereka akan ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Oktober 2024, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSS kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2024.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal ketika BNI Kantor Cabang Jember menyetujui permohonan kredit BWU yang diajukan KSP MUMS untuk petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Salah satu syarat pengajuan adalah bahwa debitur haruslah petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro, serta melampirkan Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

Namun, penyelidikan mengungkapkan bahwa RKU yang diajukan tidak sesuai dengan kenyataan. Banyak petani yang tidak memiliki lahan kelolaan dan bahkan bukan petani tebu. Proses rekomendasi kredit, yang seharusnya dikeluarkan oleh PG Semboro, justru dilakukan oleh KSP MUMS dengan menggunakan identitas yang dipinjam dari individu lain.

Modus Operandi

Dalam praktiknya, pengurus KSP MUMS menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan kredit dengan batas maksimum Rp 1 miliar. Setelah dana dicairkan, uang tersebut dikuasai oleh pengurus, sementara debitur yang "meminjam nama" tidak menerima buku tabungan atau ATM terkait realisasi kredit. Mereka hanya diberikan sejumlah uang kecil, antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.

Modus yang diterapkan dalam kasus ini mencakup kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, sedangkan kredit tempilan merupakan skema di mana sebagian uang digunakan oleh debitur dan sebagian lainnya digunakan oleh pihak lain.

Tindakan Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memulihkan kerugian negara. (**)

sumber: kejati-jatim.go.id

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow