Pembunuh Mahasiswa Kampus Surabaya Divonis 20 Tahun

Hakim menyatakan, Rochmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

04 Jan 2024 - 14:30
Pembunuh Mahasiswa Kampus Surabaya Divonis 20 Tahun
Sidang putusan hakim majelis vonis 20 tahun penjara terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Ubaya di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). Foto: dok./SJP)
Pembunuh Mahasiswa Kampus Surabaya Divonis 20 Tahun

Surabaya, SJP - Rochmad Bagus Apriyatna, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa pada Kamis (4/1/2024). Hakim menyatakan, Rochmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Hakim I Ketut Kimiarsa.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tersebut, diyakini telah terpenuhi seluruhnya. 

Hal tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan yang telah berkesesuaian.

Adapun hal yang memberatkan putusan majelis hakim terhadap terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa korban. Sementara itu, hal yang meringankan nihil.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Rochmad menyatakan menerimanya. Meskipun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 19 tahun.

"Saya Terima Pak Hakim," ujar Rochmad.

Sementara, Mahendra Suhartono, SH selaku penasehat hukum keluarga korban turut sampaikan dan hormati putusan pidana penjara selama 20 tahun yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Terdakwa.

"Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 19 tahun penjara. Kendati demikian, dalam lubuk hati kami yang terdalam, khususnya bagi keluarga korban, sesungguhnya hukuman yang patut untuk dijatuhkan kepada terdakwa adalah setidak-tidaknya ganjar pidana penjara seumur hidup," harapnya.

Sebab kata Mahendra atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sangat keji dan terjadi kepada mahasiswi yang merupakan generasi penerus bangsa.

Mahendra juga banyak ucap terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah mendukung dan mengawal perjuangan keluarga korban untuk dapatkan keadilan, khususnya bagi Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya serta jajarannya, rekan-rekan Advokat Alumni Ubaya, dan teman-teman mahasiswa/mahasiswi. 

"Saya berharap kasus yg serupa tdk terulang di kemudian hari, dan terhadap tindakan keji membunuh orang lain dapat dijatuhi sanksi yang seberat-beratnya," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow