KPK Sebut Penetapan Yaqut sebagai Tahanan Rumah Merupakan Bagian dari Strategi Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap penanganan perkara memiliki pendekatan yang berbeda, termasuk dalam hal teknis penahanan tersangka.

22 Mar 2026 - 17:00
KPK Sebut Penetapan Yaqut sebagai Tahanan Rumah Merupakan Bagian dari Strategi Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Beritasatu.com)

SUARAJATIMPOST.COM – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah diklaim memiliki landasan kuat. 

Langkah tersebut dinyatakan oleh KPK sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mendalami pengungkapan perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap penanganan perkara memiliki pendekatan yang berbeda, termasuk dalam hal teknis penahanan tersangka.

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," Ahad (22/3/2026).

Menurut Budi, kebijakan terhadap Yaqut tidak dapat disepadankan dengan tersangka lain. Ia mencontohkan kasus Lukas Enembe yang sempat dibantarkan atas alasan kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam kasus Yaqut, status tahanan rumah ditegaskan bukan karena faktor kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan pihak keluarga yang kemudian dikabulkan oleh penyidik KPK.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," terang Budi.

Terungkap dari Informasi Internal Tahanan

Ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan (rutan) sebelumnya sempat memicu spekulasi di kalangan tahanan. 

Informasi tersebut pertama kali mencuat dari Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus lain, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Usai menjenguk suaminya, Silvia mengaku mendapatkan informasi bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam," ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyebutkan bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di lingkungan rutan pada Sabtu (21/3/2026).

"Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada," tambahnya.

Informasi tersebut dilaporkan telah diketahui oleh mayoritas tahanan, meski sempat menimbulkan tanda tanya mengenai urgensi dan alasan di balik keluarnya Yaqut dari rutan.

Merespons dinamika tersebut, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret 2026 malam. 

Keputusan itu diambil setelah permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret resmi dikabulkan.

Meski tidak lagi mendekam di sel rutan, KPK mengatakan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat guna menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow