Kota Probolinggo Juga Masuk dalam Gugatan TPN Ganjar Mahfud di MK

Di TPS 09, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, terdapat 224 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama persis dengan jumlah partisipasi pemilih dimana capaian 100 persen dianggap tidak mungkin.

27 Mar 2024 - 09:30
Kota Probolinggo Juga Masuk dalam Gugatan TPN Ganjar Mahfud di MK
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024) (Istimewa)

Probolinggo, SJP - Deputi Hukum TKN Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden 2024, yang mengakibatkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Gugatan ini mencakup Kota Probolinggo sebagai salah satu objek gugatan. 

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 2/PHPUPRES-XXII/2024 pada Senin (25/3/2024) pukul 15.35 WIB, yang meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 mengenai Pemilu 2024.

Dalam naskah gugatan tersebut, Deputi Hukum Tim Kampanye Nasional menemukan indikasi kecurangan di beberapa daerah, termasuk di Kota Probolinggo. 

Di TPS 09, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, terdapat 224 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama persis dengan jumlah partisipasi pemilih. 

Capaian 100 persen dianggap tidak mungkin, begitu juga dengan capaian serupa di daerah lain, sehingga sangat mustahil terjadi.

Di bagian petitum gugatan, Deputi Hukum meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon, antara lain membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengonfirmasi adanya gugatan PHPU tersebut. 

Namun, ia menegaskan bahwa perbaikan telah dilakukan di setiap tingkatan dan proses perbaikan berjalan lancar tanpa kendala. 

Menurutnya, kemungkinan yang dijadikan persoalan adalah jumlah DPT yang sama persis dengan partisipasi pemilih, namun hal tersebut sebenarnya bisa terjadi karena adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hudri menambahkan bahwa gugatan PHPU seperti itu sudah biasa terjadi. Pada Pemilu tahun 2019, MK tidak mengabulkan gugatan serupa. 

Pada Pemilu 2014, MK pernah mengabulkan gugatan tersebut, namun KPU hanya menyiapkan dokumen yang ada tanpa melakukan PSU. 

"Pada Pemilu 2014 lalu, kami hanya menyiapkan dokumennya saja. Tidak sampai PSU. Dan lagi, untuk kasus kali ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara untuk Pilpres dan Cawapres," tutup Hudri. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow