Komisi IIII DPRD Kabupaten Malang Soroti Rumitnya Pengajuan Izin Perumahan

Banyak pengembang perumahan keluhkan rumitnya proses pengajuan izin mendirikan perumahan di Kabupaten Malang.

20 Nov 2023 - 16:15
Komisi IIII DPRD Kabupaten Malang Soroti Rumitnya Pengajuan Izin Perumahan
Ilustrasi perumahan (SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Komisi III DPRD Kabupaten Malang tengah menyoroti tentang proses pengajuan perizinan perumahan di wilayah Kabupaten setempat.

Pasalnya, pengembang perumahan keluhkan rumitnya proses pengajuan izin mendirikan perumahan di Kabupaten Malang.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Dra Tutik Yunarni mengaku kaget atas keluhan rumitnya proses kepengurusan izin site plan atau izin rencana bentuk denah kavling yang akan dibangun perumahan karena prosesnya yang berbelit sehingga makan waktu sampai 7 bulan.

"Masak serumit itu, kan sudah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), di situ kan satu pintu," ucap wanita yang akrab disapa Yuni ini saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/11/2023).

Menurut Yuni, dengan adanya MPP tersebut bertujuan untuk permudah masyarakat untuk dapatkan pelayanan dalam kepengurusan berbagai macam, baik kepengurusan administrasi Dispendukcapil, hingga izin mendirikan perumahan.

"Lah iya, kok bisa seperti itu. Kami nggak mengira, katanya sudah satu pintu pelayanan, ternyata kok masih dikeluhkan," jelas politikus dari PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, lanjut Yuni, dirinya berjanji akan telusuri kasus tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) yang mencetak site plan, dan Dinas PU SDA (Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air), yang mengeluarkan rekom Izin Peil Banjir atau lahan calon perumahan itu bebas banjir atau tidak.

"Izin siite plan itu yang mengeluarkan adalah Cipta Karya. Tapi, karena banyak pintu yang harus dilewati dan punya kuasa mengeluarkan rekom sehingga rawan disalah-gunakan oleh oknum pejabat yang nakal," tegasnya.

Sebagai informasi, izin site plan itu harus dimiliki sebelum pengembang membangun perumahan.

Hal itu dilakukan agar dapat memastikan luas lahan dan tidak bermasalah atau bukan lahan yang dilarang(lahan sawah), serta berapa rumah yang akan dibangun, dengan bentuk denahnya seperti apa. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow