Ketua Tim Pemenangan 02 Tanyakan Legalitas Tim Perumus Debat Publik Pilkada Jember
SK yang diberikan hanya ditandatangani Sekretaris KPU Jember, Agus Zaninur Rahmat, dan disahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur.
JEMBER, SJP – Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 02, mengungkapkan keberatannya terhadap komposisi tim perumus debat publik Pilkada Jember 2024 yang telah berlangsung pada 26 Oktober 2024 lalu.
Keberatan ini disampaikan setelah menerima Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan tim perumus yang menurutnya menyimpan kejanggalan.
Tim perumus yang terdiri dari lima akademisi Universitas Jember (Unej) itu dipertanyakan legalitasnya, karena hanya disahkan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Jember, bukan oleh Ketua KPU.
“Ini bermula saat saya memenuhi undangan KPU Jember untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan debat publik pertama pada 22 Oktober 2024 di Aula KPU Jember,” kata Gogot, Minggu 3 November 2024.
Dalam pertemuan itu, Gogot sempat menanyakan soal tim perumus yang terdiri dari lima dosen Unej, yakni Drs. Andang Subaharianto, M.Hum, Dr. Eko Suwargono, M.Hum, Dr. Gautama Budi Arundhati, S.H, Dr. Yusuf Adiwibowo, SH, L.L.M dan Adhitya Wardhono, SE M.Si.
“Saya mempertanyakan legalitas keberadaan tim perumus yang bertugas menyusun pertanyaan dan mengatur teknis debat. Saat itu, oleh Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, dijelaskan bahwa sudah ada SK tim perumus,” jelasnya.
Namun, setelah menerima petikan SK tersebut melalui Liaison Officer (LO) timnya, Gogot menemukan bahwa SK yang diberikan hanya ditandatangani Sekretaris KPU Jember, Agus Zaninur Rahmat, dan disahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur.
“Saya merasa janggal karena kebijakan penting semacam ini seharusnya diputuskan melalui rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh Ketua KPU, bukan oleh sekretaris,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gogot menyampaikan, bahwa pihaknya mencoba menghubungi Sekretaris KPU Jember untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Menurut keterangannya, sekretaris KPU Jember menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani SK penetapan tim perumus debat publik tersebut.
“Dia bahkan mengatakan tidak pernah menandatangani petikan pengesahan dari SK sekretaris KPU Jember,” jelas Gogot.
Merespons temuan ini, pada Sabtu (2/11/2024), Tim Pemenangan Paslon 02 resmi melayangkan surat keberatan kepada KPU Jember, dengan tembusan ke Bawaslu Jember, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.
Dalam surat tersebut, mereka menyoroti sejumlah poin kejanggalan terkait legalitas SK dan komposisi tim perumus yang dianggap tidak berimbang.
Selain itu, Gogot mengungkapkan bahwa komposisi tim perumus yang hanya terdiri dari akademisi Unej dirasa kurang beragam.
“Komposisi tim perumus seharusnya tidak hanya dari kalangan akademisi, tetapi juga bisa dari profesional dan tokoh masyarakat, sesuai dengan SK KPU Nomor 1363 Tahun 2024,” ungkapnya.
Menurutnya, homogenitas tersebut dapat memengaruhi netralitas tim perumus dalam menentukan materi debat.
“Komposisi tim perumus ini sangat homogen, berasal dari satu perguruan tinggi yang sama, yakni Universitas Jember. Padahal di Jember banyak perguruan tinggi lain yang juga kredibel,” katanya.
Tak hanya soal komposisi, Gogot juga mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan afiliasi politik pada latar belakang organisasi beberapa anggota tim perumus.
Menurutnya, hal ini patut dicurigai karena diduga ada afiliasi dengan partai politik tertentu.
“Latar belakang organisasi anggota tim perumus di debat pertama kemarin diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu,” tambahnya.
Berdasarkan temuan ini, Gogot meminta KPU Jember untuk segera mengganti komposisi tim perumus pada debat publik kedua dan ketiga.
“Kami meminta KPU lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak seperti di debat yang pertama. Yang dikhawatirkan ini cacat hukum, sehingga keberadaannya itu dinilai juga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” tutup Gogot.
Secara terpisah, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, belum menjawab upaya konfirmasi media via WhatsApp hingga berita ini ditulis. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?