Ketua Bawaslu Bojonegoro Diputus tak Bersalah, Pengadu Hormati Putusan DKPP meski Kecewa

Rrasa kecewa pengadu tidak bisa disembunyikan. Karena harapan atas tegaknya etik penyelenggara pemilu dianggap belum sepenuhnya terjawab.

16 Jul 2025 - 15:29
Ketua Bawaslu Bojonegoro Diputus tak Bersalah, Pengadu Hormati Putusan DKPP meski Kecewa
Muhammad Hanafi saat menunjukan bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada wartawan beberapa waktu silam. (Foto: Abrori/SJP)

BOJONEGORO, SJP—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan bahwa Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadiwijaya, tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pihak pengadu menyatakan menghormati keputusan DKPP tersebut. Namun, rasa kecewa pengadu tidak bisa disembunyikan. Karena harapan atas tegaknya etik penyelenggara pemilu dianggap belum sepenuhnya terjawab.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar DKPP RI, aduan yang diajukan oleh Anwar Sholeh melalui kuasa hukumnya, Muhammad Hanafi, dinyatakan tidak terbukti.

Dengan demikian, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadiwijaya, selaku teradu dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dilaporkan pengadu.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Hanafi, mewakili pengadu, memberikan pernyataan resmi usai pembacaan putusan DKPP. Dia menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum yang telah berjalan di DKPP RI.

"Kami hargai putusan DKPP RI, meski kami merasakan kekecewaan atas putusan ini. Karena putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya," ujarnya kepada wartawan.

Namun, kekecewaan tersebut tak membuat semangat mereka surut untuk terus mengawal integritas pemilu. Hanafi menyerukan kepada masyarakat agar tetap aktif dalam mengawasi kinerja penyelenggara pemilu ke depan.

"Kami masih berharap kepada masyarakat agar tidak lelah mengawasi penyelenggara pemilu. Jika nantinya melihat ada yang tidak profesional dan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan, maka jangan takut untuk mencari keadilan yang sebenarnya," imbuhnya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil sebelumnya merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi, serta upaya agar penyelenggara pemilu tetap berada dalam koridor etik dan profesionalisme.

Sebagai informasi, laporan ini bermula dari dugaan ketidaknetralan Ketua Bawaslu Bojonegoro dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran pemilu pada masa Pilkada 2024. Namun akhirnya, DKPP RI menyatakan tidak menemukan pelanggaran pada tindakan teradu.

Dengan keluarnya putusan ini, Ketua Bawaslu Bojonegoro dinyatakan tetap dapat melanjutkan tugas dan fungsinya secara penuh. Sementara itu, pengadu mengaku akan tetap mengawal dan mengawasi setiap proses demokrasi sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan transparansi pemilu. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow