Ketua AKD Kabupaten Pasuruan Ajak Pilih Salah Satu Caleg DPR RI

Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, Moch Alim dengan terang-terangan memberikan dukungan pada salah satu caleg DPR RI yang sekaligus mantan bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dengan berfose foto 4 jari dengan logo surat suara caleg DPR RI Irsyad Yusuf

13 Feb 2024 - 01:00
Ketua AKD Kabupaten Pasuruan Ajak Pilih Salah Satu Caleg DPR RI
Ketua AKD Kabupaten Pasuruan Moch Alim mengajak masyarakat untuk mencoblos salah satu caleg DPR RI(foto isbi/SJP

Kabupaten Pasuruan, SJP — Aksi dukung mendukung kepala desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan terhadap pasangan calon legislatif makin nekad.

Meski dilarang seperti dimuat dalam Undang-undang Pemilu, mereka bahkan terang-terangan memberikan dukungan politik.

Seperti yang dilakukan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan, Moch Alim dengan terang-terangan memberikan dukungan pada salah satu caleg DPR RI yang sekaligus mantan bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dengan berfose foto 4 jari dengan logo surat suara caleg DPR RI Irsyad Yusuf.

Tidak hanya foto 4 jari, Moch Alim juga memberikan caption berisi ajakan untuk tanggal 14 Perbruari 2024 untuk mengajak masyarakat mencoblos Caleg DPR RI. Lantaran dianggap sudah banyak berjasa di Kabupaten Pasuruan.

Sementara melalui sambungan telepon pada Selasa (13/2/2024) pagi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.

Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

"Tindakan kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye adalah pelanggaran tindak pidana. Dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelas Arie Yoenianto dalam sambungan telepon.

Namun, ketua AKD Kabupaten Pasuruan Moch Alim saat dihubungi wartawan Suarajatimpost melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan respon terkait hal itu.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow