Kemenhaj Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Rangkap Jadi Petugas Haji Daerah 2026
Kementerian Haji dan Umrah melarang bupati dan wali kota menjadi Petugas Haji Daerah 2026 demi memastikan pelayanan jemaah profesional, fokus, dan bebas dari kepentingan jabatan.
SURABAYA, SJP - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan larangan bagi kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) pada operasional ibadah haji 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan optimal, profesional, dan sepenuhnya berorientasi pada kenyamanan serta kekhusyukan ibadah.
Penegasan tersebut kembali disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat membuka Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Petugas Haji Daerah (PHD) 1447H/2026M di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).
Menurut Menhaj Irfan, larangan itu merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola pelayanan haji agar lebih fokus pada kebutuhan jemaah di lapangan.
"Tahun ini InsyaAllah tidak boleh, kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jamaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang," kata Menhaj, Kamis (22/1/2026).
Menteri yang akrab disapa Gus Irfan itu menjelaskan, kepala daerah memiliki beban tugas pemerintahan yang padat dan bersifat struktural.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan karakter tugas Petugas Haji Daerah yang menuntut kehadiran penuh serta fokus selama seluruh rangkaian ibadah haji berlangsung.
Ia menegaskan, peran PHD sangat krusial karena mendampingi jemaah sejak dari daerah asal, selama di embarkasi, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Tugas tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kesiapan fisik, mental, serta kemampuan merespons cepat berbagai kondisi di lapangan.
"Peran petugas haji itu menuntut kehadiran penuh. Kalau masih punya kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan, tentu sulit memberikan pelayanan maksimal," ujarnya.
Gus Irfan juga mengungkapkan bahwa larangan tersebut diterapkan tanpa pengecualian, meski permintaan datang dari kepala daerah yang memiliki kedekatan personal maupun politik dengannya.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus ditegakkan demi menjaga profesionalisme penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah. Minta izin boleh nggak ikut petugas haji. Tapi tidak boleh," tegasnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses seleksi Petugas Haji Daerah 2026 dilakukan secara ketat. Pemerintah ingin memastikan petugas yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, kesiapan, serta komitmen penuh untuk melayani jemaah.
Selain menekankan profesionalisme, Gus Irfan juga mengingatkan bahwa status sebagai petugas haji membawa tanggung jawab besar dan menuntut integritas tinggi. Setiap petugas wajib menjalankan tugas sesuai aturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, harus ada pertanggungjawaban,” katanya.
Pemerintah, lanjut Gus Irfan, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas haji yang terbukti melanggar aturan atau lalai menjalankan tugas, termasuk kemungkinan pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir.
"Termasuk sanksi pemulangan sebelum operasional haji selesai," ujarnya.
Kebijakan larangan kepala daerah menjadi Petugas Haji Daerah ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola haji nasional, sekaligus memastikan pelayanan ibadah haji ke depan semakin profesional, manusiawi, dan berorientasi penuh pada kepentingan jemaah. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

