Keluhan Warga Sigura-Gura Residence Malang, Pemerhati Pertanyakan Kinerja Disnaker PMPTSP Kota Malang

Seharusnya perkara banjir di Perumahan Sigura-gura Residence tersebut pihaknya yang paling bertanggung jawab adalah pihak perijinan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang

24 May 2024 - 14:00
Keluhan Warga Sigura-Gura Residence Malang, Pemerhati Pertanyakan Kinerja Disnaker PMPTSP Kota Malang
Warga saat mendapat kunjungan dari Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Munculnya keluhan warga Perumahan Sigura-gura Residence, RT.06, RW.08 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kotamadya Malang yang menjadi langganan banjir, tampaknya berbuntut panjang.

Terlebih di wilayah itu pada November 2023 silam terjadi banjir yang mencapai ketinggian se leher orang dewasa.  

Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, peristiwa banjir tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak pengembang atau Developer jika Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman masih belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Seharusnya, pihak pengembang segera menyerahkan PSU itu kepada Pemkot kota malang. Tapi dengan dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengembang, pasti akan susah diterima oleh Pemkot, karena persyaratan yang tidak sesuai, salah satunya contoh ya adanya bangunan yang berdiri diatas fasum," ucap pria yang akrab disapa Angga ini.

Menurut Angga, seharusnya dalam perkara banjir di Perumahan Sigura-gura Residence tersebut pihaknya yang paling bertanggung jawab adalah pihak perijinan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

"Kalau menurut saya, pihak perijinan yang bertanggung jawab, karena sebelum ada proses pembangunan perumahan, pengembang atau Developer itu mengurus perijinan terlebih dahulu," jelasnya.

"Meskipun warga minta kepada Pemkot dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk menangani drainase tersebut, tidak akan bisa dikerjakan, karena belum adanya serah terima dari pihak pengembang," tambahnya.

Dengan adanya peristiwa banjir tersebut, lanjut Angga, ditengarai kinerja Disnaker PMPTSP Kota Malang bekerja tidak maksimal dan perlu dilakukan evaluasi, karena penyebab banjir ditengarai adanya drainase yang tertutup bangunan.

"Dilihat dari itu, saya kira kinerja dinas perijinan (Disnaker PMPTSP) Kota Malang tidak maksimal. Perlu dilakukan evaluasi, dan kalau perlu Pj Wali Kota Malang bisa mengusulkan penggantian pimpinan mulai atas sampai bawah," tegasnya.

Lebih lanjut, Angga menegaskan, bahwa permasalahan tersebut sebenarnya bukan hanya terjadi di Perumahan Sigura-gura Residence saja, melainkan banyak perumahan yang ditengarai juga memiliki polemik yang sama.

"Sebenarnya, permasalahan seperti itu tidak saja terjadi di Perumahan Sigura-gura Residence saja , tapi banyak lokasi perumahan yang memiliki permasalahan yang sama," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Sekretaris Paguyuban Sigura-gura Residence, Wahyu Dani menyebutkan bahwa seringnya terjadi banjir di wilayah tersebut ditengarai akibat saluran drainase yang dinilai kurang berfungsi optimal akibat tertutup bangunan sebuah rumah, yang berdiri di fasilitas umum (Fasum) dan dibawahnya ditengarai ada saluran drainase.

Hal itu membuat warga mengeluh ke Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman, dan langsung mendatangi lokasi perumahan Sigura-gura Residence untuk mendengar keluhan warga secara langsung.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow