Pembunuhan Pria Di Gadang; Tersangka Pukul Korban Dengan Batu Paving Hingga Tewas
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto katakan dari 11 saksi yang diperiksa sejak penemuan jenazah tersebut, Senin (27/11) lalu, mengerucut ke satu saksi yang merupakan teman dari korban itu sendiri.
Kota Malang, SJP - Teka-teki penemuan jenazah pria yang bersimbah darah di depan ruko dealer di Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, akhirnya terkuak.
Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkapkan bahwa jasad pria bernama Madi merupakan korban dari pembunuhan.
Polisi pun menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus pembunuhan itu, yakni Sutomo (71), warga Dusun Simotengah Desa Kebonagung, Kecanatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari 11 saksi yang diperiksa sejak penemuan jenazah tersebut, Senin (27/11) lalu, mengerucut ke 1 saksi yang merupakan teman dari korban itu sendiri.
"Dari 11 orang, berkurang menjadi 8 saksi. Setelah didalami, kembali mengerucut ke 3 orang dan kembali diperkecil menjadi 1 orang yang sebelumnya menjadi saksi kunci dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat ungkap rilis itu di Polresta Malang Kota, Jumat (01/12/2023).
Danang menjelaskan, tersangka Sutomo sudah mengenal korban kurang lebih 2 minggu sebelum kejadian pembunuhan itu.
"Saat itu, tersangka ini sempat merantau di Kalimantan. Saat pulang ke Malang, ia diusir oleh keluarga dan dia menjadi tunawisma. Disitulah, tersangka & korban bertemu dan diajak ngamen bersama di Gadang," tuturnya.
Danang menuturkan, awal mula korban Madi ingin mengembalikan handphone bekas yang ia beli senilai Rp 200 ribu ke penjual HP bekas.
Saat itu, ia hanya bisa membeli dengan uang muka yang dimilikinya senilai Rp 170 ribu.
"Saat itu HP yang korban beli ternyata rusak dan berencana untuk mengembalikannya," lanjutnya.
Kemudian, tersangka Sutomo bertemu dengan korban dan korban mengeluhkan kondisi itu.
Lantas, Sutomo menasehati ke korban.
"Namun, korban berkata dengan nada tinggi. Hal itulah yang membuat tersangka tersinggung dan melakukan pemukulan ke korban dengan menggunakan batu paving sebanyak 2 kali masing-masing di pelipis mata sebelah kiri serta kepala bagian belakang. Sehingga, mengeluarkan darah yang banyak," terangnya.
Guna menghilangkan jejak barang bukti, tersangka Sutomo mencuci batu paving yang ia gunakan sebagai alat memukul korban dan papan triplek sebagai alas tidur korban dengan menggunakan dua botol air minum.
"Setelahnya, ia seolah-olah tidak mengetahui kejadian itu dan menganggap bahwa korban bukan dibunuh," tambah Kompol Danang.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 setelan baju milik korban, 2 botol air minum, 1 papan triplek, serta 1 batu paving.
"Kami kenakan pasal 338, pasal 340, pasal 351, serta pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Danang.
Sebelumnya, warga sekitar dikejutkan dengan jenazah pria yang tewas secara mengenaskan di depan ruko dealer, Kelurahan Gadang, Senin (27/11) lalu.
Pria tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan bercak darah. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?