JPU Belum Siap, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda Dua Kali
Dikonfirmasi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto Joko Kris Sriyanto memang mengakui pihaknya belum siap menuntut Briptu Fadilatun Nikmah.
MOJOKERTO, SJP - Sidang pembacaan tuntutan kasus polwan bakar suami di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (3/12/2024) kembali ditunda.
Hal itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah.
Penundaan sidang kasus ini bukan yang pertama kalinya, pada agenda pembacaan tuntutan sebelumnya yang digelar Senin (25/11/2024) lalu JPU juga belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Dikonfirmasi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto Joko Kris Sriyanto memang mengakui pihaknya belum siap menuntut Briptu Fadilatun Nikmah.
"Hal itu karena belum siap, pointnya itu karena belum siap, pointnya kita belum fix kan semuanya," kata Joko, Rabu (4/12/2024).
Diungkap olehnya, ketidaksiapan ini lantaran ada beberapa pertimbangan dan keterangan yang harus dilakukan kajian lebih dalam.
Saat disinggung tuntutan yang akan dilayangkan JPU nanti lebih ringan atau lebih berat pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
"Kita belum ready ya," tukasnya. (**)
Editor : Rizqi Ardain
What's Your Reaction?