Poligami tanpa Izin Istri Pertama, Seorang Suami di Jombang Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis
JOMBANG, SJP - Perempuan bernama Titik Indari (46), asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang melaporkan suaminya, berinisial AY, ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang karena diketahui menikah lagi dengan perempuan lain.
Didampingi kuasa hukumnya, Titik mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Rabu (20/11/2024). Sebagai istri sah, Titik tidak terima suaminya menikah perempuan lain.
Laporannya telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dan telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.
Kepada wartawan Titik menerangkan, suaminya menikah lagi dengan perempuan yang diketahui merupakan seorang kepala desa (kades) di salah satu desa di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dirinya tidak terima. Sehingga dilaporkan ke polisi.
"Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa seizin saya," tegasnya, Rabu (20/11/2024).
Titik baru mengetahui AY menikah lagi. Dia diberitahu oleh temannya, bahwa AY menikah lagi dengan perempuan lain. Bahkan informasi tentang pernikahan AY dengan istri keduanya disebarkan melalaui aplikasi TikTok.
Mereka berdua tampak memamerkan buku nikah yang di sampulnya terdapat logo Kantor Urusan Agama (KUA) Jombang. Titik tidak terima, karena suaminya melangsungkan pernikahan dengan wanita lain tanpa seizin dirinya.
"Saya mendapatkan kabar dari teman saya. Ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita lain di akun media sosial TikTok," ujarnya.
Kuasa Hukum Titik, Beny Hendro Yulianto mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas tindakan terlapor, AY. Sebab, AY diduga menikah lagi dengan perempuan lain saat masih memiliki istri sah. Tindakan itu disebut mengandung konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, AY telah melanggar ketentuan Pasal 279 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri dan menyembunyikan fakta bahwa pernikahan sebelumnya masih sah.
Pasal 279 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang, untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Beny menegaskan, terlapor AY berpotensi dipidana penjara paling lama 5 tahun karena menikah lagi tanpa izin dari Titik. Bahkan, AY bisa dipidana pali lama 7 tahun, bila terbukti menyembunyikan fakta bahwa pernikahan sebelumnya dengan Titik masih sah.
Sementara itu, Benny menambahkan, pihaknya memiliki cukup bukti yang mengindikasikan terlapor melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas. Selain dapat dijerat dengan pasal penyembunyian fakta pernikahan, AY juga dapat dijerat dengan pasal pemalsuan identitas.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan keadilan hukum. Tidak hanya untuk kepentingan kliennya, melainkan agar juga dapat menjadi yurisprudensi bagi masyarakat Kabupaten Jombang.
"Mohon pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan dari klien kami," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?