Siswa MA di Jombang Lapor Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

Upaya lapor para siswa yang didampingi wali murid ini dibenarkan oleh divisi hukum lembaga perlindungan anak (LPA) Kabupaten Jombang, Beny Hendro Yulianto yang mengawal proses pelaporan sejumlah anak di Polres Jombang.

21 Nov 2024 - 18:45
Siswa MA di Jombang Lapor Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual
Kegiatan demo siswa Madrasah Aliyah (MA) Di Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Usai menggelar demonstrasi dengan tuntutan penurunan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Ketua Yayasan, siswa Madrasah Aliyah (MA) Darul Faizin di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kini melapor ke polisi. 

Upaya lapor para siswa yang didampingi wali murid ini dibenarkan oleh divisi hukum lembaga perlindungan anak (LPA) Kabupaten Jombang, Beny Hendro Yulianto yang mengawal proses pelaporan sejumlah anak di Polres Jombang. 

Menurut Beny Hendro Yulianto, pelaporan dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek). 

"Iya, kami kemarin mendampingi orang tua wali murid dan sejumlah siswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Kepsek," kata Beny Hendro kepada wartawan, Kamis (21/11/2024). 

Menurut Beny biasa disapa, dalam laporan nomor : STPL/B/269/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, polisi menggunakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Atau pasal 6 huruf (a) atau pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS," terang Beni. 

Informasi diterima, Polsek Mojowarno mulai turun ke Madrasah Aliyah (MA) Darul Faidzin, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang usai ratusan siswanya berunjuk rasa. Polisi akan dalami kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang jadi pemicu aksi unjuk rasa.

Kapolsek Mojowarno AKP Trisula mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring pasca unjuk rasa yang dilakukan oleh para siswa MA Darul Faidzin pada Rabu (13/11/2024). Dari monitoring itu, pihak kepolisian akan memintai keterangan para saksi dan korban terkait dugaan adanya kekerasan dan pelecehan seksual.

"Unit Reskrim akan berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Jombang segera mendalami kasus tersebut, para siswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual maupun kekerasan secara fisik agar dapat menjadi jelas peristiwanya ," ucapnya, Kamis (14/11/2024) lalu. 

Tidak hanya itu, polisi juga memberikan himbauan serta meningkatkan kegiatan patroli di sekitar lokasi MA Darul Faidzin agar tidak terjadi unjuk rasa lanjutan. Polisi juga meminta para tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut serta meredam situasi agar Kamtibmas tetap terjaga.

"Bhabinkamtibmas juga melakukan penggalangan kepada tokoh masyarakat dan para tokoh agama agar permasalahan tersebut dapat diredam dan tidak diplintir," tandasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow