Kejari Jombang Temukan Dugaan Korupsi pada Perumda Panglungan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menemukan dugaan praktek korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Jombang.
Kabupaten Jombang, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menemukan dugaan praktek korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Jombang.
Temuan ini disampaikan Kepala Kejari Jombang Agus Chandra pada acara ekspos kasus di kantor Kejari Jombang, Selasa (10/9/2024).
Agus Chandra mengurai langkah yang dilakukan lembaga Adhyaksa untuk membongkar praktek korupsi perusahaan plat merah kota santri itu.
Tim penyidik Kejari Jombang bahkan sudah melakukan penggledahan paksa sejumlah tempat
"Penggeledahan kemarin merupakan upaya paksa dari tim penyidik dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian pemberkasan tindak pidana korupsi di Perumda Panglungan," kata Agus Chadra kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Pihaknya pada (9/9/2024) kemarin, mengaku menggeledah dua lokasi yang menjadi tempat dugaan korupsi dilakukan. Untuk mendapatkan dokumen penting, dari penyelidikan sampai tahap penyidikan awal, dokumen belum diserahkan oleh pihak terkait.
"Pertama di Kantor Bank BPR UMKM Jatim cabang Jombang dan kedua di Kantor Perumda Panglungan," ujar Agus.
Agus merinci perkara di mana dugaan korupsi terjadi, yakni dugaan korupsi adanya kredit dana bergulir yang diterima Perumda Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar. Di mana seharusnya dalam proposal untuk membeli bibit Porang, pada Tahun 2021 namun pihaknya menemukan fakta lain di lapangan.
Dari penggeledahan menemukan beberapa dokumen, termasuk di dalamnya dokumen analis kredit yang diajukan dalam rangka kredit dana bergulir, kemudian analis kredit restrukturisasi pada tahun 2022, ada juga beberapa dokumen perjanjian antara Perumda dengan pihak lain, laporan keuangan dan dokumen agunan terkait kredit dana bergulir.
"Belum ada penetapan tersangka, baru penyidikan mengeluarkan surat melakukan penyidikan tanggal 14 Agustus 2024," terangnya.
Indikasi korupsinya pada penggunaan, porang yang diadakan dari tahun 2021 sampai sekarang kondisinya kita belum tahu. Sehingga kami menduga, uang senilai Rp 1,5 miliar yang diajukan sesuai proposal yang diajukan oleh pihak direksi Perumda diduga dislewengkan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?