Kejari Blitar Dibanjiri Karangan Bunga Sebagai Dukungan Ungkap Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dibanjiri karangan bunga yang bertuliskan dukungan masyarakat terhadap pengungkapan kasus korupsi DAM Kali Bentak.

25 Apr 2025 - 18:31
Kejari Blitar Dibanjiri Karangan Bunga Sebagai Dukungan Ungkap Kasus Korupsi DAM Kali Bentak
Salah satu karangan bunga yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mendapat kiriman karangan bunga dari masyarakat yang bertuliskan tentang dukungan terhadap pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak, di Kecamatan Panggungrejo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan ucapan atau karangan bunga itu diletakkan di samping pintu masuk Kantor Kejari Kabupaten Blitar. Salah satu karangan bunga itu bertuliskan "Ubur Ubur Ikan Lele, Kecekel Leee... Bravo Kejari Kabupaten Blitar" dari Kontraktor Blitar Raya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan penuh terhadap pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak.

"Pasti, siapapun yang melawan hukum akan berhadapan dengan kami," ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Andrianto juga menegaskan Kejari Kabupaten Blitar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan proses penyidikan terus berlangsung.

Ia juga tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

"Akan kami proses terus dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung," tegasnya.

Sekadar diketahui, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar.

Di antaranya MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama yang sudah ditahan lebih dulu, MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek, HS selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lalu, HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sebelumnya, hanya tiga tersangka yang ditahan yakni MB, MID dan HS. Sementara HB sudah ditetapkan tersangka, namun mangkir sebanyak tiga kali dari pemanggilan tim penyidik.

Kemudian, pada Kamis (24/4/2025) sore, HB mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Blitar untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow