Kebijakan Haji 2025, Jeda antara Azan dan Ikamah di Makkah Dipersingkat

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kekhusyukan jemaah dalam beribadah, serta membantu mengurai potensi kepadatan selama puncak musim haji.

02 Jun 2025 - 16:34
Kebijakan Haji 2025, Jeda antara Azan dan Ikamah di Makkah Dipersingkat
Ilustrasi jemaah haji. (Unsplash/Alswedi07)

SUARAJATIMPOST.COM—Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam memberikan instruksi untuk memperpendek jeda waktu antara azan dan ikamah di sejumlah masjid di wilayah pusat Makkah selama pelaksanaan musim haji tahun ini.

Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), arahan tersebut disampaikan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan, Sheikh Dr Abdullatif Al Alsheikh, yang juga menjabat sebagai ketua Komite Tertinggi Urusan Haji, Umrah, dan Kunjungan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masjid yang berada di area strategis yang sering dikunjungi oleh jemaah haji. Terutama yang terletak di pusat kota Makkah serta di lokasi-lokasi suci. Demikian dilansir dari Antara, Senin (2/6/2025).

Dalam pedoman yang dikeluarkan, ditetapkan bahwa jeda antara azan dan ikamah selama musim haji adalah 15 menit untuk salat Subuh, 10 menit untuk salat Zuhur dan Asar, lima menit untuk salat Magrib, dan 10 menit untuk salat Isya.

Langkah ini diambil guna meningkatkan kenyamanan dan kekhusyukan jemaah dalam beribadah, serta membantu mengurai potensi kepadatan di wilayah pusat dan sekitar tempat-tempat ibadah utama selama puncak musim haji. (**)

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow