Mobil Raib Dibawa Kabur, Warga di Jombang Lapor Polisi

Kuasa Hukum Pram, Faris Tri Hatmoyo memastikan jika kasus dugaan membawa kabur mobil milik kliennya masuk pada unsur tindak pidana.

18 Dec 2023 - 22:30
Mobil Raib Dibawa Kabur, Warga di Jombang Lapor Polisi
Pengacara Faris Tri Hatmoyo selaku kuasa hukum korban dugaan penipuan. (FOTO : Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Pramudian Luwi Sagita (29), warga Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang terpaksa membuat pelaporan ke Polres Jombang, Senin (18/12/2023). 

Tindakan tersebut diambil lantaran mobil yang baru Ia beli dengan cara kredit raib tak tahu keberadaannya. Mobil tersebut diduga dibawa kabur oleh oknum bernama Purnomo warga Jombang. 

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/12/2023) lalu. Karena tidak ada kabarnya dan tidak tahu dimana keberadaannya (mobil), saya melaporkannya ke Polres Jombang,” kata Prambudian saat dihubungi wartawan, Senin (18/12/2023). 

Pria yang akrab disapa Pram tersebut kemudian menceritakan kejadian, bermula saat terduga pelaku Purnomo ingin meminjam satu unit mobil dengan nopol S 8396 WO.

Terjadi di rumah seseorang bernama Zizin yang beralamat di Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, hingga akhirnya menyerahkan satu unit mobil jenis Pick up warna hitam kepada terduga pelaku. 

”Mobil itu setelah diserahkan kepada Purnomo. Eh, tau-taunya sampai sekarang orangnya tidak ada kabar. Saya juga tidak tahu kemana mobil saya dibawa pergi olehnya,” terang Pram. 

Dirinya pun memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Atas kejadian tersebut Pram berharap agar oknum pelaku segera diamankan pihak berwajib. 

"Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar pelaku segera tertangkap,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Pram, Faris Tri Hatmoyo memastikan jika kasus dugaan membawa kabur mobil milik kliennya masuk pada unsur tindak pidana. 

"Dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP," kata lawyer muda yang akrab disapa Faris itu. 

Polres Jombang telah menerima laporan kami atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga Purnomo.

Tercatat dengan nomor laporan atau pengaduan STTLPM/434.RESKRIM/XII/2023/SPKT/ POLRES JOMBANG, tanggal 18 Desember 2023.

"Kami menunggu upaya lanjut dari laporan tersebut, agar terduga pelaku bisa segera diproses," tandasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca membenarkan pelaporan tersebut kalau ada tanda penerima laporan. 

"Berarti benar, tapi belum di meja saya," ujar AKP Sukaca. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow