Inkrah, Kejari Perak Kembalikan Uang Hasil Korupsi PT Perinus Rp 250 Juta ke Negara

Kejari Perak melanjutkan perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas barang bukti uang sebesar Rp 250 juta

24 Oct 2023 - 01:45
Inkrah, Kejari Perak Kembalikan Uang Hasil Korupsi PT Perinus Rp 250 Juta ke Negara
Kejari Tanjung Perak terima uang pengganti dari hasi barang bukti putusan perkara korupsi PT Perinus rugikan keuangan negara senilai Rp 250 juta. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya SJP - Kejari Tanjung Perak terima pengembalian uang pengganti senilai Rp 250 juta dari Sugiyanto, terpidana korupsi PT Perikanan Nusantara di Kantor Kejari Tanjung Perak, Senin (23/10/2023) 

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ananto Trisudibyo.

"Dalam hal ini, Kejari Perak melanjutkan perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan uang pengganti dikembalikan kepada PT Perikanan Indonesia (nama baru PT Perinus)," jelasnya.

Jemmy mengatakan dalam perkara ini dilaksanakan atas perbuatan pidana dua terpidana sudah dijatuhi vonis penjara badan yaitu Sugianto dihukum 2 tahun 6 bulan kurungan pidana dan Ahmad Rifan dihukum 2 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka MH masih dalam proses hukum lanjutan untuk segera diadili di persidangan.

"Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta," terangnya.

Tersambung, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menanggapi dari aksi ketiga pelaku melanggar hukum pidana dianggap merugikan perusahaan yang akibatkan kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, pihak perusahaan menilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

"Sementara, sejauh proses hukum sudah ditempuh, pihak perusahaan hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lainnya tidak ada, dan ini menjadi pembelajaran kita, mendatang akan diterapkan SOP lebih baik lagi bagi internal kita dalam hal kajian analisa bisnis perushaan lebih cermat dan teliti sebelum memutuskan," tutupnya. 

Guna diketahui, kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018. Di tahun tersebut terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan Sugiyanto, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. 

"Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak," urainya.

Di tahun tersebut, usai dinyatakan melanggar dan terbukti bersalah di meja persidangan Tipikor, diketahui terpidana Sugiyanto menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tenggiri steak. 

Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3.900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh Sugiyanto, sebesar Rp 638.568.000 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000.

Untuk selanjutnya, tersangka MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk memudahkan penyidikan di Rutan Kejati selama 20 hari mendatang sejak ditahn tanggal 13 Oktober 2023. Meski perkara itu sudah pernah didalami dan merupakan pengembangan dari terpidana Sugianto dan Arifan yang sebelumnya sudah inkrah tetap harus menjalani proses hukum lanjutan," bebernya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow