Hampir Tutup Tahun, Ribuan Kendaraan di Sampang Belum Uji Kir

Hingga sampai akhir tahun, itu masih ada 1.727 kendaraan yang belum Uji Kir

18 Dec 2024 - 19:45
Hampir Tutup Tahun, Ribuan Kendaraan di Sampang Belum Uji Kir
Kendaraan roda empat sedang melakukan Uji Kir di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sampang (Fadil/SJP)

SAMPANG, SJP - Kesadaran pemilik kendaraan yang digunakan untuk membuat barang di Kabupaten Sampang masih minim. Sebab hingga akhir tahun 2024 yang belum melakukan uji kir atau Pengujian Kendaraan Bermotor rendah dan terhitung sebanyak 1.727 kendaraan.

Padahal, uji kir merupakan kegiatan untuk memeriksa dan menguji kendaraan bermotor agar layak digunakan di jalan raya, dan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tujuannya, demi keselamatan pengguna jalan, melindungi barang, memenuhi kepatuhan hukum dan melakukan pemeliharaan preventif.

Kepala unit pelaksana tugas daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub ) Sampang, Mamik Susriniwati menyampaikan, kendaraan angkutan barang harus menjalani uji kir dua kali dalam setahun.

"Tujuannya, kan agar bisa mengetahui kelayakan kendaraan tersebut," jelasnya, Rabu (18/12/2024).

Mamik menyebutkan bahwa di Kabupaten Sampang ada 2.621 kendaraan dari 4.348 jumlah kendaraan yang wajib uji kir. Namun, hingga sampai akhir tahun, itu masih ada 1.727 kendaraan yang belum uji kir.

"Terdapat 1.727 kendaraan di Sampang yang belum melakukan uji kir. Jumlah ini merupakan sekira 50 persen dari total 4.348 kendaraan bermotor wajib pajak di Kabupaten Sampang," ungkapnya.

Menurut Mamik, berdasarkan data pengujian kendaraan bermotor Kabupaten Sampang tahun 2024, kendaraan wajib uji kir ada 4.348, yaitu meliputi mobil penumpang umum 12 kendaraan, bus umum 73 kendaraan dan bus bukan umum 69 kendaraan.

Selanjutnya ada juga mobil barang umum 1.444 kendaraan, mobil barang bukan umum 2.735 kendaraan, kendaraan khusus bukan umum 12 kendaraan dan kereta tempelan umum 3 kendaraan. 

"Banyaknya kendaraan barang yang tidak melakukan uji kir berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD)," ucapnya.

Mamik memaparkan, bahwa untuk membangun kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar rutin dalam memeriksakan kendaraannya, tahun depan (2025) pihaknya akan melaksanakan pengawasan di jalan.

"Pengawasan tersebut bertujuan bagaimana memastikan kelayakan kendaraan itu beroperasi dan tidak membahayakan bagi pengemudi dan penumpangnya saat digunakan," tegasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow