Jual Bayi Seharga Rp 19 Juta, Lima Tersangka Diringkus Polisi

Penjualan bayi secara ilegal ini dimanfaatkan orang-orang yang membutuhkan adopsi anak

03 Jan 2025 - 18:01
Jual Bayi Seharga Rp 19 Juta, Lima Tersangka Diringkus Polisi
Polres Batu saat melakukan ungkap kasus jual beli bayi (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Tindak kejahatan perdagangan bayi kembali mencoreng nama baik Kota Batu. Untungnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus jual beli bayi secara ilegal itu pada Sabtu (28/12/2024) lalu.

Kasus ini melibatkan lima orang tersangka. Yaitu Dini Febrianti Safitri (26), warga Jalan Jeruk, Nomor C, RT 01, RW 01, Kelurahan Songgokerto; Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45), warga Jalan Tambak Sari, Gang Mushola, Nomor 30A, RT 03, RW 02, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, M. Khumaidi (45), warga Jalan Gedongan, Nomor 15, Gang 01, RT 01, RW 01, Kelurahan Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo; dan Rudi Setiawan (21), warga Dusun Beni, RT 01, RW 10, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menerangkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pembelian seorang bayi laki-laki senilai Rp 19 juta oleh tersangka Dini Febrianti Safitri.

"Transaksi dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama Arum Septiana. Setelah pembayaran diterima, bayi tersebut diantar menggunakan mobil putih ke Kecamatan Batu oleh tiga pelaku lainnya," terangnya, Jumat (3/1/2024).

AKBP Andi menyebut, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka Arum Septiana telah menjual bayi sebanyak lima kali di berbagai daerah. Termasuk Gresik, Karawang, Lumajang, Gilimanuk, dan Kota Batu. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 15 juta dari setiap transaksi.

Dini Febrianti Safitri berperan membeli bayi untuk diadopsi secara ilegal dengan harga Rp 19 juta. Sedangkan Arum Septiana, bertindak sebagai penjual bayi dan otak kejahatan. Andrik Iswahyudi yang merupakan suami dari Arum turut membantu dalam proses transaksi dan distribusi bayi.

Sementara M. Khumaidi dan Rudi Setiawan, mereka sama-sama berperan menjadi sopir. Dengan penangkapan ini, Polres Batu berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi (nopol) W-1011-XT.

“Tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi, buku KIA dan dokumen kelahiran palsu, selimut bayi serta gendongan," imbuhnya.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak dasar anak. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku. Semoga penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengeksploitasi anak demi keuntungan pribadi," pungkasnya AKBP Andi. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow