Kasus Jual Beli Anak di Batu, Wakapolres Ingatkan Pentingnya Proses Adopsi Legal

Larangan dari proses adopsi adalah tindakan tersebut tidak boleh digunakan untuk eksploitasi atau perdagangan anak dan harus berorientasi pada kepentingan terbaik anak, bukan hanya untuk memenuhi keinginan orang tua angkat.

04 Jan 2025 - 13:55
Kasus Jual Beli Anak di Batu, Wakapolres Ingatkan Pentingnya Proses Adopsi Legal
Ilustrasi perdagangan bayi (ist/Ai/SJP)

Kota Batu, SJP – Kasus jual beli lima bayi di Kota Batu, Jawa Timur, mengungkapkan kenyataan pahit tentang eksploitasi anak yang masih berlangsung. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana cara mencegah praktik ilegal tersebut dan memastikan perlindungan hak anak.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menegaskan pentingnya pemahaman  aturan hukum dalam proses adopsi anak yang bertujuan melindungi hak anak serta memastikan prosesnya legal.

"Aturan tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014," urai Kompol Danang Yudanto pada Sabtu (4/1/2025).

Tak hanya itu saja, Danang menegaskan regulasi adopsi anak juga tertera dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, kemudian Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencatatan Sipil, dan Permensos Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Menurut Danang, untuk persyaratan orang tua angkat WNI atau WNA juga ada aturannya, mereka harus tinggal di Indonesia minimal 2 tahun, berusia 30–55 tahun, telah menikah minimal 5 tahun, baik memiliki anak maupun belum.

"Kemudian dalam kondisi fisik, mental, dan ekonomi yang baik, tidak memiliki catatan pidana, serta mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri dan Dinas Sosial," imbuhnya.

Tak sampai di situ, persyaratan anak yang dapat diadopsi di antaranya berusia maksimal 18 tahun, dengan prioritas pada bayi atau anak di bawah lima tahun. Kemudian, anak yatim piatu, terlantar atau tidak diketahui orang tuanya dan izin dari orang tua kandung atau wali resmi.

Sementara itu, untuk larangan dalam proses adopsi, Danang membeberkan adopsi tidak boleh digunakan untuk eksploitasi atau perdagangan anak serta harus berorientasi pada kepentingan terbaik anak, bukan hanya memenuhi keinginan orang tua angkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berkonsultasi dengan Dinas Sosial atau lembaga resmi agar seluruh prosedur sesuai hukum. Kami harap hal ini tidak kembali terjadi kedepannya dan bisa membuat masyarakat mau belajar apabila hendak mengadopsi anak," ujarnya.

Seperti diberitakan, Polres Batu berhasil mengungkap kasus jual beli bayi ilegal pada Sabtu (28/12/2024) yang melibatkan lima orang tersangka. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang pembelian bayi laki-laki senilai Rp 19 juta.

Tersangka Arum Septiana sebagai otak kejahatan telah menjual bayi sebanyak lima kali di berbagai daerah dengan keuntungan Rp 15 juta per transaksi. Polres Batu menyita barang bukti dan menjerat tersangka dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Danu  S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow