Kasus Dugaan Penggelapan, Polisi Segera Periksa Oknum Pengacara Nganjuk
Kasatreskrim Nganjuk Julkifli Sinaga akan mendalami laporan dugaan penggelapan penjualan tanah yang melibatkan Oknum Pengacara inisial (DA)
Kabupaten Nganjuk, SJP - Kasatreskrim Nganjuk Julkifli Sinaga akan mendalami laporan dugaan penggelapan penjualan tanah yang melibatkan oknum pengacara inisial (DA)
"Oke mas saya lihat dulu apakah laporan sudah diterima, nanti kami akan lakukan penyelidikan dari penyidik yang menangani," katanya, Jumat (7/6/2024) saat ditemui di ruangannya oleh suarajatimpost.com.
Sebelumnya, walau sudah enam bulan pengaduannya tak kunjung menemui kejelasan, namun terduga kasus penggelapan uang terduga oknum pengacara (DA) tak kunjung diproses.
Hingga kini masih dalam tahap pemanggilan hingga tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Polres Nganjuk, baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan khusus kepada pelapor, namun hanya surat panggilan pertama berupa surat hingga kedua dan ketiga melalui WhatsApp.
"Besok saya dipanggil menghadap pak, tapi belum ada kabar dari Polres Nganjuk. Padahal sudah 6 bulan, Apakah (DA) kebal hukum tidak diproses? Ini menjadi tanda tanya," ujar Sulandri warga Dusun Alastuwo Desa Banaran Wetan saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (6/06/2024) sore pukul 17.00 WIB
Menurut Sulandri, ia mengatakan, waktu itu akan dipertemukan, tapi DA beralasan anaknya sakit, sampai sekarang belum pernah bertemu.
"Harapan saya tetep lanjut, kalaupun ada musyawarah, ya saya minta kerugian," bebernya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?