Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Ini Pesan Pj Bupati Bondowoso Kepada Kontraktor

Kontraktor yang profesional, harus bisa bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang benar. Jangan sampai bekerja tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi.

17 Jul 2024 - 19:45
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Ini Pesan Pj Bupati Bondowoso Kepada Kontraktor
Salah seorang rekanan yang digelandang oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso karena kasus dugaan korupsi pembangunan jalan (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Penahanan dan penetapan tersangka kepada salah seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, juga melibatkan dua orang rekanan (kontraktor) asal luar kota, berinisial BS dan RM.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bondowoso, karena diduga melakukan praktik korupsi pembangunan jalan di Tegaljati Kecamatan Sumberwringin, dengan total anggaran Rp 4 miliar lebih dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Kejadian itu, diharapkan tidak membuat para kontraktor di Bondowoso takut untuk melaksanakan kegiatan dan pekerjaan proyek insfratruktur. 

Bahkan, rekanan yang ada di Bondowoso harus bekerja sesuai dengan aturan dan spesifikasi, agar tidak terjerat dengan hukum.

Hal itu dikatakan oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, usai memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala OPD, pada Rabu (17/7/2024).

"Sesuaikan dengan aturan dan harus sesuai dengan spesifikasi. Jangan melanggar aturan. Oleh sebab itu saya bersama kepala OPD melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan di lapangan. Itu bukan pencitraan," katanya.

Bambang Soekwanto juga tidak mempermasalahkan ada kontraktor dari luar Kabupaten Bondowoso yang bekerja. Asalkan hal itu benar-benar melalui proses klasifikasi, verifikasi dan validasi yang sesuai dengan regulasi dan aturan.

"Saya minta dari beberapa kepala OPD, ayo dinilai. Jangan sampai (kontraktor) yang nakal-nakal digunakan lagi. Itu harus dihentikan. Apakah rekanan itu memiliki catatan di BPK dan keterlambatan. Itu menjadi indikator," pesannya.

"Bukan hanya putera daerah, kalau semisal dari luar memenuhi klasifikasi, kenapa tidak. Pesan saya yang penting harus profesional," imbuhnya.

Yang terpenting kata Bambang Soekwanto, jangan sampai kejadian kemarin membuat kegaduhan dan ketakutan bagi para kontraktor di Bondowoso.

"Ini bagian dari Instrospeksi. Bagi mereka yang ketakutan, itu artinya mereka (kontraktor, red) sering bermain dan menyalahi aturan," tandasnya. 

Seperti diketahui, kemarin tepatnya Selasa 16 Juli 2024, seorang Kepala OPD di Bondowoso ditahan oleh Kejaksaan Negeri, bersama dua orang rekanan (kontraktor), karena diduga terlibat kasus korupsi pembangunan jalan dengan nilai pekerjaan Rp 4 miliar lebih dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. (*)

Editor : Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow